Putri Dihukum 20 Tahun Penjara, Ibunda Yosua: Jangan Ada Lagi Perempuan Tukang Fitnah di Indonesia

MUS • Monday, 13 Feb 2023 - 22:49 WIB

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menjatuhkan vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, selama 20 tahun penjara.

Majelis hakim meyakini Putri Chandrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Atas putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pun merasa puas. Sebelumnya JPU hanya menuntut Putri penjara selama 8 tahun.

Rosti mengatakan, putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa itu diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

"Kami dari keluarga merasa puas dengan vonis hakim terhadap Putri Candrawathi. Biar jangan ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan kepada suaminya cerita atau informasi melakukan kejahatan agar membuat pembunuhan terhadap anak (Yosua)," ujarnya saat diwawancara salah satu stasiun TV.

Dia pun berharap dengan keluarnya putusan hakim terhadap Putri Candrawathi, jangan ada lagi kasus seperti yang dialami Yosua.

"Jangan ada Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita ini," tegasnya.