Resahkan Warga, Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Titik Nol Km

MUS • Friday, 10 Feb 2023 - 17:24 WIB

Yogyakarta – Lima pelaku penganiayaan di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta pada Selasa (07/02) lalu berhasil ditangkap. Rombongan pelaku berhasil diamankan oleh tim Gabungan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta, pada Kamis (09/02) pukul 12.30 WIB di SPBU Wangon, Banyumas, Jawa Tengah.

Dari Tindakan Penyelidikan yang dilakukan tim Gabungan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta, dapat diidentifikasi bahwa rombongan pelaku berusaha melarikan diri keluar kota. Oleh karena itu Tim Gabungan melakukan pengejaran hingga ke luar DIY.

Berdasarkan keterangan Kapolresta Jogja Kombes Pol Saiful Anwar pada Jumat (10/02) di Mapolresta Yogyakarta, awal mula kejadian tersebut adalah perselisihan antara korban dengan tersangka GN. Korban bersama temannya melewati perempatan Tugu Yogyakarta ke arah selatan kemudian berbelok ke kiri ke arah jembatan Kleringan menuju arah Malioboro.

Pelapor memainkan gas motor dan menaikan ban depan (standing), dan setelah belok ke arah Jl. Malioboro bertemu dengan terduga GN (17). GN sempat berteriak dengan Bahasa Jawa yang tidak diketahui artinya. Kemudian terjadi saling ejek di sepanjang jalan Malioboro, dan terjadi perkelahian antara pelapor dan temannya dengan pelaku GN, dan dipisahkan oleh orang disitu.

"Kejadian awal jam 03.30 WIB, korban bleyer motornya lalu standing. Tersangka GN yang sendirian naik motor tidak terima dan meneriaki korban. Lalu terjadilah peristiwa pertama," jelas Kombes Pol Saiful.
GN yang merasa dikeroyok rombongan korban, pulang kerumah mengambil besi knock dan selanjutnya ke daerah Pringgo untuk memberi tahu teman-temannya. Karena solidaritas, teman-teman GN turut mendatangi rombongan pelapor yang masih berada di Titik Nol, dan akhirnya terjadilah perkelahian dan pengeroyokan tersebut.

Diketahui, yang mendatangi pelapor adalah GN berboncengan dengan TR (27) dengan mengendarai dengan senjata besi KNOCK yang dibawa GN. FN (28) berboncengan 3 dengan YG (33) dan LT (23) dengan celurit yang dibawa LT. NK (20) berboncengan 3 bersama RV dan AG yang keduanya masih berstatus DPO.

Tersangka LT menebaskan clurit ke arah korban yang mengenai bahu korban. Tersangka TR memukul kepala korban sebanyak dua kali. Selain itu juga memukul teman korban hingga 4 kali. NK menendang sebanyak satu kali ke teman korban. GN memukul kepala pelapor  dengan knock besi.
“Pelaku dapat terkena ancaman Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara,” ungkapnya.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyambut gembira ditangkapnya pelaku yang sempat viral di media sosial tersebut. Dirinya berharap yang bersangkutan bisa segera diberikan hukuman yang sesuai dengan kesalahannya.

“Itu sebetulnya ada pemberatnya, melakukan kekerasan, usia masih muda dan tempatnya juga di pusat destinasi wisata Yogyakar. Banyak merugikan masyarakat, jadi kita serahkan saja proses hukum di tangan kepolisian agar segera dapat efek jera. Bukan hanya kepada orang yang bersangkutan tetapi kepada orang lain juga,” papar Aji.

Aji mengatakan, hal ini selain menjadi kekhawatiran pada keamanan masyarakat, juga menjadi ancaman tersendiri untuk pariwisata di DIY. Jika keamanan tidak terjamin, pariwisata pun tidak akan berubah menarik untuk dikunjungi, dan pada akhirnya berdampak pada banyak sektor termasuk ekonomi. (Yof)