Tanggapi Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur, PKS: Perlu Kajian Mendalam

MUS • Friday, 10 Feb 2023 - 14:01 WIB

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Teddy Setiadi, menyatakan usulan penghapusan jabatan Gubernur belum bisa diterapkan di Pilkada 2024 mendatang.

“Pemilihan Gubernur pada tahun 2024 tetap harus dilakukan mengacu pada undang-undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Teddy.

Jikapun wacana penghapusan jabatan gubernur tetap dilanjutkan, imbuh Teddy, haruslah dikaji secara lebih mendalam dan melibatkan seluruh stakeholders yang berkompeten.

“Kalau ingin menghapus jabatan gubernur, ya tentunya harus merevisi undang-undang yang lain seperti undang-undang otonomi daerah yang sudah ada. Perlu dilibatkan pula masyarakat dan ahli-ahli, seperti Ahli Tata Negara, untuk mendesain ulang sistem otonomi daerah di Indonesia," pungkas Teddy.

Adapun, wacana penghapusan jabatan gubernur ini pada awalnya dilontarkan oleh Ketum PKB, Muhaimin Iskandar, karena dianggap bahwa jabatan Gubernur di setiap provinsi tidak memiliki efektivitas di dalam pemerintahan sehingga perlu adanya penghapusan jabatan tersebut di dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia.