Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara, KPK: Potensi Pasal TPPU

FAZ • Friday, 10 Feb 2023 - 13:16 WIB

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pada Jumat (10/2/2023). Selain hukuman penjara, Maming juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 atau Rp 110 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat.

Maming diberikan waktu dalam satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut. Kalau misalkan Maming tidak bisa menjalankannya, maka Hakim menyebut kalau harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi pidana uang pengganti.

Hakim memberikan catatan, apabila harta benda yang dimiliki Maming tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka yang bersangkutan harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Vonis yang dijatuhkan kepadanya, hampir sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, dia dituntut penjara 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 700 juta, subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan. Serta pidana uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752 atau Rp 118 miliar.

Untuk diketahui, Maming yang juga petinggi perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi atau hadiah dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio senilai Rp118 miliar.

Dana itu diterimanya saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Pemberian itu bertujuan untuk Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

KPK pimpinan Firli Bahuri sendiri beberapa waktu lalu akan mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi dalam perkara MHM.

Hal ini juga disebutkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu, potensi tersebut kuat terjadi setelah pihak KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka. Bahwa para saksi terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan tersebut juga sudah diperiksa. 

Ali juga menerangkan, potensi kuat Maming dijerat dugaan TPPU dan Korporasi, disebabkan yang bersangkutan menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan miliknya, akan tetapi perusahaan tersebut bersifat fiktif.

“Karena memang sebagai mana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya,” jelas Ali beberapa waktu lalu.