Tolak RUU Kesehatan, FPKS: Rawan Liberalisasi

MUS • Thursday, 9 Feb 2023 - 19:20 WIB

Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, membacakan pandangan mini Fraksi PKS pada Rapat Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pengambilan keputusan atas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan, Selasa, (07/02/2023).

Menurut Ledia, sebagai salah satu upaya mewujudkan amanat konstitusi, pemerintah harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang merata, adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya untuk menjamin akses kesehatan yang merata bagi semua penduduk dalam memperoleh pelayanan kesehatan,” jelas Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.

Penyusunan RUU tentang Kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus law, imbuhnya, mewajibkan harus dilakukan secara menyeluruh, teliti, dan melibatkan pemangku kepentingan terkait sehingga tidak ada pengaturan yang luput, kontradiksi, dan bahkan baru diundangkan sudah diuji ke MK atau tidak lama kemudian harus direvisi atau bahkan menimbulkan kontroversi polemik yang berlarut-larut.

“Penyusunan RUU tentang Kesehatan seharusnya mencakup seluruh perbaikan dalam sistem kesehatan di Indonesia, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkapnya.

Ledia menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi catatan Fraksi PKS terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan.

“Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi salah satu hak dasar masyarakat yaitu mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, perbaikan layanan kesehatan yang berkualitas harus menjadi prioritas dalam penyusunan draft RUU Kesehatan ini sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Anggota Komisi X ini.

Kedua, lanjut Ledia, Fraksi PKS berpendapat bahwa penyusunan RUU Kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus ini tidak boleh menyebabkan kekosongan pengaturan, kontradiksi pengaturan, dan juga harus memastikan partisipasi bermakna dalam penyusunan, mengingat banyaknya Undang-Undang yang akan terdampak dalam penyusunan RUU tentang Kesehatan ini.

“Disamping itu, sebelum draft RUU Kesehatan ini diputuskan sebagai draft RUU inisitiaf DPR RI, sebaiknya harus dilakukan konfirmasi ulang kepada 26 pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan dalam RDPU di Baleg DPR RI, apakah hasil penyusunan draft RUU Kesehatan ini sudah sesuai dengan berbagai masukan mereka ?” tanya Ledia.

Ketiga, imbuh Ledia, Fraksi PKS berpendapat bahwa ada pengaturan dalam beberapa UU yang dihapuskan dalam draft RUU Kesehatan ini. Sehingga, hal tersebut menimbulkan kekosongan hukum.

“Antara lain, dihapuskannya aturan mengenai SIPB bidan, juga dihapuskannya mengenai praktik kebidanan yang mengatur tempat praktik dan jumlahnya sesuai dengan tingkat pendidikan bidan,” pungkasnya.

Keempat, tambah Ledia, Fraksi PKS berpendapat bahwa penugasan pemerintah kepada BPJS yang merupakan badan hukum publik yang bersifat independen harus disertai kewajiban pemerintah dan pendanaannya.

“Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa ada kerawanan dalam draft RUU Kesehatan pasal 236 mengenai tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non investasi,” ujarnya.

Kerawanan ini, kata Ledia, terkait dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia yang sangat mungkin tersingkirkan atas nama investasi atau alih teknologi.

Keenam, imbuh Ledia, Fraksi PKS berpendapat bahwa di semua negara pengaturan tentang profesi kesehatan diatur dalam UU tersendiri.

“Oleh karena itu, seharusnya draft RUU Kesehatan ini tidak menghapus materi pengaturan profesi-profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan,” sebut Ledia.

Ketujuh, ujar Ledia, Fraksi PKS berpendapat bahwa anggaran kesehatan harus dialokasikan secara memadai untuk memastikan bahwa negara memberi layanan kesehatan berkualitas yang aksesibel bagi masyarakat Indonesia.

“Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan diatas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan MENOLAK draft Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” tutup Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat I ini.