Politisi PKS Desak PT Freeport Tepat Waktu Dalam Pembangunan Smelter

AKM • Wednesday, 8 Feb 2023 - 13:40 WIB

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, minta PT. Freeport Indonesia (PTFI) mematuhi isi Undang-Undang Minerba terkait masa waktu pembangunan smelter. 

Dalam undang-undang tersebut dicantumkan dengan jelas bahwa batas akhir pembangunan smelter adalah tiga tahun terhitung undang-undang ini resmi diberlakukan. 

Artinya batas akhir pembangunan smelter bagi PTFI adalah bulan Juni 2023, bukan akhir tahun 2024. 

Dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan jajaran pimpinan PTFI dan Min-ID, Mulyanto menegaskan manajemen PTFI harus memenuhi target pembangunan sesuai Undang-Undang. 

PTFI jangan seenaknya menentukan batas waktu penyelesaian pembangunan smelter di luar dari ketentuan. 

"Kami mencermati di awal-awal ini PT. Freeport terlalu sering mundur bahkan tidak menyelesaikan target-target pembangunan smelter. Akibatnya Undang-Undang selalu direvisi," ujar Mulyanto, Senin (6/2) lalu.

 

Menurut Mulyanto, dua kali UU di revisi, dengan batas akhir pembangunan smelter Juni 2023.

"Dua kali Undang-Undang direvisi. Terakhir adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 2020. Amanatnya, batas akhir pembangunan smelter adalah Juni 2023," tegasnya.

Mulyanto berharap Pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap PTFI. Jangan sampai jadwal pembangunan yang tertunda beberapa kali ini terus mundur tanpa kepastian. 

Pemerintah harus mengambil pelajaran dari sikap manajemen PTFI yang sering berkelit dari berbagai aturan. Kali ini Pemerintah harus tegas menegakan aturan. Bila PTFI tidak dapat memenuhi target waktu yang ditentukan maka harus diberikan sanksi. 

"Jangan sampai kita yang hadir di sini menyetujui adanya pelanggaran undang-undang itu. Karena kita yang menetapkan undang-undang tersebut. Dan gak boleh kita membiarkan pelanggaran ada di depan mata kita,"  tutur Mulyanto.

"Di tengah kinerja kepatuhan terhadap regulasi yang seperti itu, PTFI ini bukannya berbenah malah minta perjangan izin secara dini. Yang sekali lagi melanggar UU Minerba. Ini kan aneh bin ajaib," tandasnya.