Suko Sutrisno Tegaskan Tragedi Kanjuruhan Dipicu Pemukulan Suporter oleh Polisi

FAZ • Wednesday, 8 Feb 2023 - 09:06 WIB

Jakarta - Suko Sutrisno selaku Security Officer mengatakan Di hadapan majelis hakim saat menjadi saksi terdakwa Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi bahwa penyebab terjadinya Tragedi Kanjuruhan Malang karena aparat melakukan tindakan represif lebih dulu kepada suporter di sana.

“Tindakan pemukulan ke suporter oleh bapak aparat [lebih dulu] saat itu terlalu berlebihan. aksi suporter yang turun ke lapangan itu sudah biasa terjadi di Malang,” Kata Suko saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/2/23). Suko Sutrisno juga menjadi terdakwa pada kasus Kanjuruhan ini.

Dalam kesaksiannya Suko tidak habis pikir mengapa setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022 lalu, dapat membuat aparat melakukan tindakan kekerasan hingga penembakan air mata.

Menurutnya bila sudah begitu, match steward biasanya akan mengarahkan suporter yang masuk untuk keluar lapangan. Kemudian mereka pulang melalui pintu darurat.

"Kami sudah tahu karakter Aremania, karena kami sudah seperti saudara, pertandingan sebelum-sebelumnya sama seperti itu juga turun, hanya salaman dengan pemain memberi semangat. Mereka turun, lalu pulang karena pintu darurat sudah dibuka," Jelasnya.

Selain itu, ia menyadari bahwa aparat yang berjaga di dalam stadion bukanlah kepolisian dari Malang yang biasanya melakukan pengamanan di pertandingan Arema FC.

"Brimob biasanya yang di dalam tahu, kemarin yang saya tahu mereka yang di dalam bukan dari Malang," ucapnya.

Ia mengatakan kekerasan dan penembakan gas air mata itu diduga telah membuat suporter pun marah. Ia yakin sasarannya pun sudah jelas bukan steward, melainkan polisi.

"Faktanya steward enggak ada yang dipukuli, yang jadi korban dan sebagainya, malah yang jadi [sasaran] kendaraan bapak aparat, akhirnya mereka pun melakukan penyerangan menggunakan sepatu, batu atau botol ke arah aparat" katanya.

Kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 orang di Malang itu mulai memasuki episode persidangan di PN Surabaya sejak Senin (16/1). Ada lima dari enam tersangka yang telah diseret sebagai terdakwa dalam persidangan.

Empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Satu tersangka lagi yang belum diseret ke sidang adalah eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita karena pemberkasannya belum selesai di tangan penyidik kepolisian.

"Intinya satu, jangan ada kekerasan sekecil apapun ke suporter, karena pengamanan suporter beda dengan penanganan huru-hara. Tidak akan suporter teriak, tidak ada melawan suporter, apalagi adanya gas air mata itu puncak amarah," ungkapnya