Perlindungan Konsumen di Jakarta di Perkuat, PJ Sekda DKI Jakarta lantik 9 Anggota BPSK

LAN • Monday, 6 Feb 2023 - 16:41 WIB

Jakarta – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto melantik dan mengambil sumpah sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Periode 2022-2027 di Ruang Seribu Wajah, Lantai 22 Blok G, Balai Kota, Jumat (03/02/2023).

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Johan Efendi menyampaikan Momentum ini tentunya menjadikan upaya pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan keberdayaan konsumen agar tumbuh kembang kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami mengharapkan anggota BPSK DKI Jakarta dapat meningkatkan pelayanan khususnya dalam melaksanakan penanganan dan penyelesaaian sengketa konsumen baik melalui mediasi, arbitrase maupun konsiliasi sebagaimana amanat undang-undang, Dilantiknya Anggota BPSK DKI Jakarta Periode 2022-2027 ini merupakan tonggak penyemangat dalam rangka memberikan perlindungan hak-hak konsumen kepada masyarakat di Jakarta untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan”,Ujar Johan.

Lebih lanjut Johan mengatakan, tugas yang diemban anggota BPSK ini sangat berat oleh karena itu anggota BPSK ini diharapkan memiliki jiwa pengabdian yang besar agar semua tugas-tugas dapat diselesaikan dengan baik. “dalam menghadapi tantangan yang kian kompetitif di era perdagangan bebas dewasa ini, maka pemahaman akan pentingnya perlindungan konsumen perlu diperkuat agar konsumen mampu menentukan pilihan dan keputusan yang tepat untuk mengkonsumsi dan menggunakan barang serta jasa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ,” kata Johan.

BPKN RI menyampaikan selamat kepada anggota BPSK DKI Jakarta periode 2022-2027, Semoga semangat BPSK dalam melindungi konsumen, dapat diimplimentasi lebih keras oleh para Anggota BPSK yang dilantik dan sumpah jabatan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan Konsumen”, Tambahnya Johan.

Lebih dari itu menurut Firman Turmantara/Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, “BPSK dapat membantu perekonomian nasional dengan berbasis ekonomi kerakyatan, betapa tidak dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah, BPSK menerapkan filosofi musyawarah mufakat (win-win solution) serta menerapkan proses penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

Di sisi lain, keberadaan BPSK (sebagai small claim court dan lembaga alternatif penyelesaian sengketa/alternatif dispute resolution), sangat membantu berkurangnya perkara-perkara yang masuk ke pengadilan, terutama perkara perdata yang menimbulkan kerugian materil dengan skala/nilai kecil.

Untuk itulah anggota BPSK harus ditingkatkan ilmunya terutama di bidang Hukum Perlindungan Konsumen, diperhatikan kesejahteraannya dan tak lupa adanya pengawasan agar marwah BPSK yang menjalankan quasi peradilan dapat terjaga.