Terbitkan E-Visa, Dirjen Imigrasi Kemenkumham: Beri Kemudahan Bagi Wisatawan

ANN • Wednesday, 1 Feb 2023 - 13:03 WIB

Di masa pandemi, Indonesia mulai terbitkan visa elektronik atau e-Visa. Kini para WNA dapat memperoleh visa melalui email, tanpa melalui penerbitan visa di KBRI. Namun, untuk mengajukan e-Visa, setiap WNA harus memiliki sponsor di Indonesia.

Penerapan e-Visa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Visa elektronik.

Layanan e-Visa membawa pesan yang positif bagi calon wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Indonesia setelah pandemi berakhir. Dengan memberikan kemudahan akses bagi para calon wisatawan.

Pengamanan Visa yang dilakukan Imigrasi Kemenhumkam untuk WNA dengan cara membangun database warga negara asing layaknya dukcapil untuk WNI. Hal ini disampaikan Dirjen Silmy di program Trijaya Hot Topik Petang "Wajah Baru Layanan Imigrasi Kemenkumham" Selasa (31/01/31). 

"Database ini memudahkan untuk memantau WNA. Dibalik kemudahan pembuatan Visa ada konsekuensinya, jika WNA tersebut tidak ada masalah selama tinggal di Indonesia maka tidak akan dideportasi namun jika bermasalah akan di deportasi dan ditangkal masuk oleh Imigrasi " ujar Silmy. (SHF)