Pidana Perpajakan, Hakim Putuskan Terdakwa HP Terbukti Bersalah

MUS • Tuesday, 31 Jan 2023 - 15:56 WIB

Sleman – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) bersama dengan Kejaksaan Tinggi DIY berhasil membuat wajib pajak berinisial “HP” dijatuhi hukuman pidana.

HP didakwa melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara. Kasus HP terdaftar dengan nomor perkara 242/Pid.Sus/2022/PN Btl di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dan telah dibacakan putusannya pada 30 Januari.

Para pihak hadir dalam sidang peradilan pidana yang dipimpin oleh Kurniawan Wijonarko sebagai hakim ketua didampingi Dian Yustisia Anggraini dan Gatot Raharjo sebagai hakim anggota. Terdakwa meminta kuasa hukumnya yang terdiri dari Hermanto, S.H. dan Emil Maruf Wahyudi, S.H. untuk mendampinginya selama peradilan berlangsung. Sidang berlokasi di ruang sidang utama PN Bantul dan dimulai pukul 13.00 WIB.

Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Untuk itu, HP dituntut pidana penjara 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan kota dan denda sebesar 2x pajak terutang atau Rp101.052.839.152 (seratus satu milyar lima puluh dua juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus lima puluh dua rupiah).

Dalam putusan pengadilan, hakim menyatakan bahwa secara hukum yang sah, HP terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan karena dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Hakim menimbang terdakwa tidak menerbitkan faktur dan meminta faktur dengan NPWP null sehingga tidak sesuai dengan peraturan perpajakan. 

Terdakwa juga tidak melaporkan daftar penjualan dan daftar pembelian secara benar. Atas pernyataan tersebut, tidak ada elakan yang kuat dari HP bahkan auditor serta kuasa hukum yang bersangkutan. 

Hasil dari sidang kali ini, hakim membacakan bahwa HP dikenai pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar 2x pajak terutang atau Rp88.833.956.874 (delapan puluh delapan milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).

Apabila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, diganti dengan penjara selama 1 (satu) tahun.

Hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan berkekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa. Untuk harta tempat tinggal dan tempat usaha, berdasarkan prinsip keadilan peraturan perpajakan, aset tersebut dikembalikan kepada HP dan tidak disita.

Menanggapi hasil sidang tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY Agung Subchan Kurnianto mengatakan hal ini menunjukkan bahwa DJP tidak segan dalam melakukan penegakan hukum. (Yof)