Tidak Memiliki Dasar Yang Kuat, Jaksa Tolak Pleidoi Putri Candrawathi

ANN • Monday, 30 Jan 2023 - 13:48 WIB

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Permintaan ini disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atau replik dugaan kasus pembunuhan Brigadir J di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (30/1/2023).

"Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi," kata kata JPU Rudi Irmawan saat membacakan repliknya di persidangan

Jaksa mengatakan, nota pembelaan terdakwa Putri Candrawati beserta tim penasihat hukumnya haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian peledai tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum. 

“Uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," jelasnya.

Jaksa menambahkan, pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa juga meminta majelis hakim memvonis Putri Candrawathi seadil-adilnya berdasarkan fakta dalam persidangan.

"Selanjutnya, kami menyerahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," pungkasnya.

Berdasarkan pantauan, terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang pleidoinya dengan mengenakan pakaian serba putih. Dia duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum, yang mana sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi mengaku merasa malu dan hina karena sudah dilecehkan Brigadir J di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah.

"Sangat malu dan merasa hina sekali harus menceritakan kekerasan seksual yang saya alami, terlebih beban berat mental dan jiwa saya serta rasa malu mendalam harus menghadapi peristiwa ini," ungkapnya dalam sidang pledoi.

Perempuan yang telah mendampingi hidup eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selama lebih dari 22 tahun itu juga menumpahkan segala curahan hati. Bagi Putri, melalui segala proses hukum hingga menyeretnya sebagai sosok terdakwa dan otak pembunuhan Brigadir J membuat dirinya tak lagi berarti.

"Dan harus bercerita di depan orang banyak. Rasanya saya sudah tidak berarti lagi hidup karena malu menjadi omongan di mana-mana," terangnya. (NPDH)