KPK Dinilai Telah Penuhi HAM Lukas Enembe

FAZ • Sunday, 29 Jan 2023 - 02:50 WIB

Jakarta - Penanganan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menimpa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dinilai sudah memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) dan sesuai prosedur.

"Sejak ditetapkan tersangka hingga saat ini, KPK telah penuhi HAM Lukas Enembe. Seluruh kerja KPK yang memiliki pijakan hukum dalam menuntaskan perkara telah menjunjung tinggi HAM," ujar Sekjen Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI) Arip Nurahman dalam keterangannya, Sabtu (28/1/2023).

Menurutnya, KPK juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak tersangka, khususnya dalam hal pemenuhan kesehatan.

KPK tidak pernah memaksa Lukas Enembe saat agenda pemeriksaan, meski KPK punya dokumen menyatakan yang bersangkutan fit untuk menjalani proses hukum.

"Malahan begitu penangkapan, KPK memperhatikan kondisi tersangka dengan mendatangkan tim dokter ke Jayapura, bahkan Ketua KPK sendiri yang membawa tim dokternya," jelas Arip.

Ia juga menuturkan bahwa setelah diperiksa, Lukas Enembe dibawa ke Jakarta dengan pesawat khusus yang dilengkapi tim dokter dan alat kesehatan khusus dan langsung diperiksa di RSPAD yang merupakan rumah sakit kepresidenan.

"Di RSPAD pun Lukas diperlakukan secara VVIP dengan dirawat inap di ruang perawatan yang khusus hanya satu orang per kamar, ada satu set sofa terlihat dari video yang beredar," terangnya.

"Diberitakan pula, selama di RSPAD Lukas didampingi oleh dokter Rutan KPK, termasuk dokter pribadinya diberi kesempatan untuk turut mengawasi dan melihat langsung keadaannya," lanjut Arip.

Melihat sejumlah fakta terkait penanganan Lukas Enembe, ia menegaskan bahwa hak-hak Lukas Enembe sudah terpenuhi secara menyeluruh.

"Jadi untuk apa pihak keluarga Lukas Enembe dan pendukungnya mengadukan KPK ke Komnas HAM? KPK berikan penanganan kesehatan kelas VVIP tapi dituduh melanggar HAM?," tanyanya.