Tuntut Putri Chandrawathi 8 Tahun Penjara, ini Penjelasan Jaksa

MUS • Thursday, 19 Jan 2023 - 12:22 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf dan Riki Richard. Kejaksaan menilai meski ketiganya mengetahui rencana pembunuhan berencana dan berada di lokasi tersebut, namun ketiganya tidak melakukan apapun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, meski terdawa Putri Chandrawathi kesamaan kehendak dan niat seperti terdakwa Ferdy Sambo namun dia tidak melakukan apapun.

"Putri Candrawathi ada di dalam kamar, ini fakta persidangan. Dia tidak ikut melakukan apa-apa tapi mengetahui tentang rencana pembunuhan tersebut," kata Fadil dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Hal yang sama juga dialami oleh Kuat Ma'ruf dan Riki Richard. Kuat Ma'ruf berada di lokasi pembunuhan namun tidak bisa melakukan apa pun.

"Dia tidak bisa berbuat apa apa. Tapi dia mengetahui rencana tersebut jadi 8 tahun untuk Kuat Ma'ruf, Riki Richard dan Putri Chandrawathi sudah tepat," jelasnya.

Meski demikian, hal itu hanya permohonan penuntut, putusan secara keseluruhan berada di tangan hakim.

"Hakim tahu berdasarkan bukti bukti yang diajukan jaksa. Hakim menilai alat bukti sudah cukup atau tidak peran tersebut," ujarnya.