Tuntutan 12 Tahun Untuk Bharada E , Pakar Hukum: Janggal dan tak Logis

MUS • Wednesday, 18 Jan 2023 - 20:39 WIB

Jakarta - Tuntutan pidana 12 tahun kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, dinilai janggal tanpa pertimbangan objektif dan tidak logis. 

Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyebut jaksa gagal menjalankan perannya sebagai filter dalam mewujudkan rasa keadilan masyarakat. 

"Ini sebuah keprihatinan, jaksa gagal menentukan berat ringannya tuntutan kepada terdakwa. Padahal jaksa telah memaparkan banyak hal dan fakta yang meringankan lebih dominan daripada hal-hal yang memberatkan,  yang diperoleh dari keterangan Bharada E, termasuk membantu menemukan persesuaian fakta-fakta dan alat bukti," kata Azmi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (18/1/2023). 

Selama persidangan, Bharada E telah menunjukkan kesungguhan untuk membantu mengungkap kasus ini, dengan bersikap koperatif, tidak berbelit belit, dan dapat menerangkan dengan detail berbagai kejadian.

"Namun peran penting Bharada E yang sejak awal membuka tabir peristiwa Duren Tiga serta posisinya sebagai justice collaborator diabaikan jaksa," sesal Azmi. 

Kejanggalan lain yang dilihat Azmi, adalah ketika jaksa seperti berdiam diri sejenak ketika membacakan lamanya tuntutan.

"Seolah setengah hati atau ada keragu-raguan, ada keengganan dalam membacakan lamanya pidana tuntutan pada Bharada E," nilai dia. 

Mengacu pada perilaku jaksa, Azmi menyebut, patut diduga ada hambatan non yuridis terkait kompleksitas perkara ini, termasuk indikasi perbedaan persepsi antar jaksa dalam kebijakan internalnya. (Mus)