Warung Kecil Bakal Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Ini Penjelasan Pertamina

MUS • Monday, 16 Jan 2023 - 12:20 WIB

Jakarta - Pemerintah berencana mengizinkan penjualan gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg) hanya lewat pengecer atau agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebutkan saat ini sudah ada lebih dari 233 ribu sup penyalur atau pangkalan resmi.

Dia mengungkapkan, untuk mensukseskan rencana ini maka pihaknya juga terus menambah jumlah sub penyalur.

"Untuk itu Pertamina juga sudah menambah 22 ribu sub penyalur/pangkalan di tahun 2022," ujarnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (14/1/2023).

Irto menuturkan, rencana ini juga telah diuji cobakan di 5 kecamatan sejak Oktober 2022.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengungkapkan ke depan tidak ada lagi pengecer dalam penyaluran LPG 3 kg. Sebab, masyarakat langsung membeli LPG 3 kg melalui sub penyalur. Hal itu dilakukan agar data konsumen akurat. Kemudian, tidak ada lagi pencatatan data konsumen secara manual.

Nantinya pemerintah akan melakukan pendataan agar distribusi LPG 3 kg betul-betul dinikmati yang berhak alias tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, ada beberapa tahapan agar penyaluran subsidi LPG 3 kg ini tepat sasaran. Namun, dia bilang, yang paling krusial adalah pendataan konsumen. Dia mengatakan, acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat," terangnya.

Adapun sejak Oktober 2022, telah dilakukan uji coba penggunaan sistem merchant apps lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen. Uji coba itu dilakukan pada masing-masing satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang dan Mataram.

Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen menyebutkan NIK sebelum melakukan pembelian LPG bersubsidi. Konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi. Sedangkan konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan. Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa.