Sinergi Pengawasan Kawal Pelaksanaan KUR

ANP • Friday, 13 Jan 2023 - 10:17 WIB

Jakarta - Deputi Kepala BPKP bidang Akuntan Negara Sally Salamah menyebut, realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022 mencapai Rp365,50 triliun atau sekitar 97,95% dari target sebesar Rp373,17 triliun. Saat ini BPKP bersama dengan Forum Pengawasan masih akan menyusun strategi pengawasan KUR tahun 2023.

“Penyaluran KUR terus meningkat dalam 5 tahun terakhir, dari Rp120,30 triliun di tahun 2018 menjadi Rp365,50 triliun di Tahun 2022. Hal ini tercapai berkat kerjasama stakeholders KUR yaitu lembaga penyalur KUR, lembaga penjamin, dan lainnya,” katanya dalam Forum Pengawasan Pelaksanaan KUR yang digelar di BPKP.

Dijelaskan, seiring dengan komitmen pemerintah dalam mendorong kapasitas daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di Tahun 2023 pemerintah telah menetapkan target penyaluran KUR akan naik menjadi Rp470 triliun dan di tahun 2024 naik menjadi Rp585 triliun. Oleh karena itu, kata Sally diperlukan pengawasan dari seluruh pihak agar KUR dapat dirasakan manfaatnya.

“Perlu dilakukan pengawasan oleh semua pihak yang terkait dalam mengawal akuntabilitas baik dari sisi penyaluran KUR maupun terhadap kucuran anggaran subsidi KUR yang terus meningkat setiap tahunnya,” katanya.

Sally menambahkan, dengan adanya KUR ini, diharapkan UMKM dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah baik berupa bunga yang rendah, agunan yang tidak diwajibkan bagi KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta, dan kemudahan restrukturisasi yang diberikan oleh penyalur KUR. Hal ini karena UMKM merupakan salah satu concern Presiden dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Forum ini diharapkan bukan hanya sekedar diikuti semata, namun benar-benar bisa dipahami dan menjadi bekal dalam melaksanakan pengawasan KUR,” pungkasnya.

Sementara itu Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir menyebut total 7,62 juta debitur telah diberikan KUR sepanjang 2022. Dari jumlah tersebut terbagi menjadi empat yakni, KUR Mikro 66,41%, KUR Kecil 31,84%, KUR Super Mikro sebesar 1,74%, dan terakhir KUR Penempatan PMI di bawah 1%. “Untuk kebijakan KUR tahun 2023, Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian masih dalam proses pengundangan,” ujarnya.

Diketahui, dalam rangka efektivitas pengawasan KUR, dibentuk Forum Koordinasi Pengawasan KUR yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM nomor 4 Tahun 2020. Adapun anggota dari Forwas KUR terdiri dari BPKP dan pihak-pihak dari berbagai Kementerian dan Lembaga serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).