Dianggap Salah Administrasi, Aksi 'Koboy' di Gumas Segera Dilaporkan ke Mabes Polri

ANP • Saturday, 7 Jan 2023 - 18:28 WIB

JAKARTA - Aksi 'koboy' dengan melepaskan tiga kali tembakan terjadi di perusahaan sawit PT Maju Bersama (BMB), Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Kasus ini sempat ditangani Polres Gunung Mas namun dihentikan karena dianggap sebagai kesalahan administrasi belaka. 

Terhentinya kasus ini dinilai aneh oleh kuasa hukum PT BMB, Baron Ruhat Binti. Ia menduga peristiwa dilepaskannya tembakan oleh seorang pria  tersebut sebagai salah satu bentuk teror setelah pelaku yang mantan direksi tersebut diberhentikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Karenanya, Baron memastikan pihaknya akan meminta kepastian hukum ke Mabes Polri. 

“Kita akan meminta kepastian hukum dengan mengadukan kasus ini ke Mabes Polri pada Senin  (8/1). Kita meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan bertindak tegas atas kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Terlebih kasus ini terjadi di perusahaan besar yang melibatkan penanaman modal asing (PMA)," ujar Baron di Jakarta, Jumat (6/1).

Ditambahkannya, apalagi Presiden Jokowi menekankan pentingnya menjaga keamanan sehingga investor yang menanamkan modalnya di Indonesia dapat merasa tenang. 

"Kami akan kembali melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mebes Polri dan melaporkan dugaan tidak profesionalnya aparat Polres Gumas ke Divisi Propam Mabes Polri," kata Baron lagi.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Gumas , AKP Digoel saat dikonfirmasi wartawan kemarin berdalih kasus tersebut dihentikan karena dianggap bukan sebuah tindak pidana. 

Digoel mengklaim pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum memutuskan kasus itu bukan pidana.

"Dia melakukan penembakan di areal perusahaan. Dia kan orang perusahaan juga, ada saham tiga persen. Jadi tujuan dia melakukan penembakan menjelang magrib ngetes senjata ke kolam, bukan ke orang ramai," kata AKP Digoel. 

Ia menambakan pihaknya telah meminta keterangan tiga saksi ahli, termasuk seorang ahli pidana, dari Perbakin dan perizinan persenjataan.

Diakui Digoel, beberapa saksi tak dilakukan pemeriksaan karena mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan pendengaran ataupun penglihatan di balik jendela,

"Tidak ada pidananya. Itu administrasi dan senjata yang bersangkutan sudah diamankan Direktorat Polda Kalimantan Tengah. Jadi bukan tidak melakukan upaya, kita melakukan upaya tapi tidak ada perbuatan pidananya," timpalnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Baron mempertanyakan mengapa saksi kunci yang melihat langsung pelaku memegang senpi setelah menembak  tak dimintai keterangan oleh penyidik.

Baron tak sependapat bahwa pekerja yang berada di sekitar lokasi penembakan tak masuk kategori saksi. Dirinya mengingatkan, rumusan saksi berdasarkan Pasal 1 Angka 26 KUHAP bahwa orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

"Jadi artinya keberadaan Sugiman yang mendengar suara tembakan dan melihat langsung pelaku memegang senjata api dan mengalami ketakutan akibat suara letusan tersebut, sangat pantas dijadikan saksi berdasarkan undang-undang," tegas Baron.

Penembakan tersebut, menurutnya meski tak diarahkan secara langsung namun dinilai sebagai bentuk intimidasi atau teror. Pasalnya, sebelum peristiwa tersebut, pelaku telah dihentikan sebagai salah satu direktur di perusahaan tersebut melalui RUPS. 

“Hasil RUPS menyatakan dia dihentikan dari jabatan salah satu direktur. Aksi koboy berupa melepaskan beberapa kali tembakan itu memang tak diarahkan secara langsung sehingga tak membuat korban luka, namun tindakan itu telah membuat sejumlah karyawan yang berada di lokasi merasa ketakukan,” ungkapnya. 

Dipaparkannya, salah satu pekerja bernama Sugiman merasa ketakutan. Jadi artinya keberadaan Sugiman yang mendengar suara tembakan, dan melihat langsung pemegang senjata api dan mengalami ketakutan akibat suara letusan tersebut.

"Ia sangat pantas dijadikan saksi berdasarkan undang-undang," tegas Baron.

Pihaknya mengajukan empat pekerja saksi penembakan yang merasa seperti diteror namun sepertinya polisi enggan memeriksanya.

Lebih jauh Baron mengingatkan, sejumlah kasus bergaya koboy dengan melepaskan tembakan ke udara bahkan ditangani kepolisian secara serius karena dianggap meresahkan. Bahkan salah satu public figure, yaitu Parto Patrio bahkan sempat merasakan jeruji besi sebagai tersangka dengan keratin UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melepaskan tembakan ke udara di Planet Hollywood pada 2004 lalu. 

Kasus penembakan yang dilakukan di areal wisma PT BMB, Desa Belawan Mulya, Kecamatan Manuhing, Gumas ini terjadi pada awal November 2022 diyakini PT BMB dengan maksud meneror para pekerja. Adapun dalih melakukan uji coba senjata dipandang hanya akal-akalan belaka.

"Jadi dengan beberapa rangkaian peristiwa tersebut saya meyakini, bahwa tembakan yang dikeluarkan Cornelis adalah untuk menakut-nakuti , atau mengancam karyawan dan petinggi PT BMB, dan apa yang dilakukan pelaku berhasil membuat saksi-saksi takut. Dan merasa terancam," pungkas Baron.