Judicial Review Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, MK Harus Konsisten dengan Keputusan Sebelumnya

MUS • Saturday, 7 Jan 2023 - 08:18 WIB

Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Aboebakar Alhabsy menanggapi judicial review sistem Pemilu dengan proporsional tertutup yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pria yang akrab disapa Habib Aboe ini menegaskan bahwa sudah seharusnya Judicial Review soal permohonan kembali ke sistem Pemilu menggunakan proporsional tertutup itu ditolak oleh Mahkamah Konsitusi. Karena sudah sewajarnya MK konsisten dengan putusannya sebelumnya.

“Saya melihat putusan MK Nomor: 22-24/PUU-VI/2008, memiliki pertimbangan bahwa sistem pemilu tidak boleh merampas daulat rakyat. Tidak boleh juga sistem tersebut menjelma menjadi menjadi oligarki partai politik,” tegas Sekretaris Jenderal DPP PKS ini.

Kalau disimak, kata Habib Aboe, dalam pertimbangannya MK menyatakan bahwa ‘adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih’.

“Sebagai the guardian of the constitution kita berharap MK akan tetap konsisten, tegak lurus dan tidak melupakan Ratio decidendi yang telah dibuat. Sehingga tidak akan mengambil keputusan berbeda dengan putusan MK yang sebelumnya. Hal ini untuk menjaga konsistensi terhadap tafsir konstitusi di Indonesia,” tutup Bendahara Fraksi PKS DPR RI ini.