
Jakarta - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Perpu Ciptaker tanpa terlebih dahulu pembahasan bersama Parlemen. Kehadiran Perpu Ciptaker menimbulkan pro dan kontra di masyarakat termasuk dinkalangan politisi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat - DPD RI Abdul Rachman Thaha mengatakan Perpu Ciptaker menunjukkan tanda-tanda otoriterianisme dalam kemasan peraturan perundang-undangan semakin nyata. Tidak hanya ini menunjukkan betapa di periode kedua kekuasaannya rezim Jokowi tidak efektif, tapi bahkan membahayakan kehidupan berundang-undang negara kita.
“Perpu tersebut laksana gong yang menandai masuknya kita ke situasi krisis legislasi sekaligus krisis demokrasi. Bahwa, sebuah peraturan perundang-undangan bernama Perpu Ciptaker telah disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kegentingan yang objektif, perlibatan rakyat lewat lembaga perwakilan, rasional yang bertanggung jawab akan putusan MK, dan didahului diskusi publik di forum-forum terbuka,” ujarnya, kepada Media , Jakarta, Senin (2/1).
Menurut Rachman, menghadapi politik ugal-ugalan pemerintah semacam itu, seluruh anggota DPR seharusnya selekasnya mengakhiri masa reses lalu kembali ke Gatot Subroto untuk meninjau kemungkinan pemakzulan terhadap presiden.
“ Saya pikir, rakyat dan Mahkamah Konstitusi patut tersinggung,” tegas politisi asal Sulawesi Tengah tersebut.
Rachman menjelaskan DPD yang relatif lebih bersih dari peluang politik transaksional, karena DPD lebih merepresentasikan rakyat dalam pengertian yang sesungguhnya. Bukan DPR selaku entitas yang lebih sebagai perwakilan partai politik.
“Persoalannya, DPD sendiri sampai sekarang tetap sengaja dimandulkan. Andai DPD punya kewenangan lebih, percayalah, saya--Abdul Rachman Thaha--yang akan mengambil inisiatif pemakzulan itu,” ungkapnya.
Rachman menambahkan dirinya mendesak pimpinan DPD untuk datang ke istana dengan misi memperingatkan Presiden Jokowi akan preseden buruk yang telah ia hasilkan lewat PERPPU Ciptaker.
“Dengan segala keterbatasan yang ada, saya mendesak seluruh pimpinan DPD RI untuk datang ke Istana. Misinya cuma satu: memperingatkan Presiden Jokowi akan preseden buruk yang telah ia hasilkan lewat PERPPU Ciptaker. Presiden harus melaksanakan putusan MK dengan langkah-langkah substantif dan bertanggung jawab,” tandasmya.