Pengamat Apresiasi Kebijakan Pemprov DKI Optimalkan Peran PJLP Melalui Kepgub 1095 Tahun 2022

FAZ • Wednesday, 28 Dec 2022 - 13:59 WIB

JAKARTA – Pengamat kebijakan publik dari GMT Institute Agustinus Tetiro mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Pemprov DKI Jakarta membentuk Tim Pengendalian Penggunaan PJLP yang diketuai Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko. Hal ini terkait pengaturan batasan usia tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

“Kebijakan ini membuka peluang kerja bagi usia di wilayah DKI Jakarta,” ujar Gusti, sapaan Agustinus Tetiro, kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (28/12/2022)

Gusti mengatakan, kebijakan pemprov DKI ini adalah bukti bahwa Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memahami urgensi dan keberpihakan kepada angkatan kerja di DKI Jakarta. Selain urgensi dan keberpihakan, Heru Budi juga dinilai mengambil kebijakan yang tepat untuk mengoptimalkan tenaga kerja terampil dan prospektif di DKI Jakarta.

Menurut Gusti, kebijakan pemprov DKI ini pastinya melalui pertimbangan kondisi dan jumlah penduduk di DKI Jakarta. Sebagai informasi, kelompok penduduk Provinsi DKI Jakarta usia produktif (18-56 tahun) mendekati 70% dari total penduduk di Jakarta, yang merupakan jumlah mayoritas. Ironisnya, pengangguran di DKI Jakarta juga didominasi kaum muda. Jumlah pengangguran DKI Jakarta per Agustus 2021 tercatat sebanyak 439.899 orang, di mana 271.134 di antaranya berusia 16-30 tahun.

Pengangguran terbanyak merupakan lulusan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan (SMA: 69.435 dan SMK: 120.319) disusul tingkat sarjana sebanyak 39.850 orang. Sementara jumlah angkatan kerja DKI Jakarta pada Agustus 2022 adalah 5.252.396 orang, dengan 4.875.102 penduduk bekerja dan 377.294 pengangguran.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyatakan, dalam pembentukan kebijakan terbaru ini terdapat tugas dan wewenang untuk memantau pengelolaan PJLP, verifikasi, dan validasi analisis pekerjaan, analisis beban kerja, risiko pekerjaan, dan evaluasi pekerjaan PJLP.

“Ini dilakukan untuk pengoptimalan pelaksanaan Kepgub yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” terang Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta, Senin (26/12).

Lebih lanjut, klasifikasi pekerjaan PJLP yang diatur dalam Kepgub tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan yang sesuai untuk Sumber Daya Manusia (SDM) usia produktif, terdiri dari Tenaga Lapangan Umum, seperti petugas mekanikal elektrikal, petugas kebersihan dalam dan luar gedung, keamanan, pemulasaran jenazah, pengemudi, dan lain sebagainya. Sementara untuk Tenaga Teknis seperti petugas kesehatan satwa, pengolah data pengukuran, arsitek perizinan, customer relation, dan lain sebagainya.