Polres Berau Kaltim Ungkap Kasus Korupsi Kepala Kampung Yang Rugikan Negara Hampir Rp.1 Milyar

ANP • Tuesday, 27 Dec 2022 - 14:51 WIB

BERAU - Polres Berau Kaltim (26/12/2022) melakukan ungkap kasus tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kepala Kampung Pilanjau, setelah terbukti menyalahgunakan aset kampung yang menyebabkan kerugian hingga Rp 776.860.000.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa curiga terhadap pengelolaan aset milik kampung berupa mata air yang terdaftar sebagai inventaris kampung sehingga  seharusnya keuntungannya masuk dalam kas kampung. Namun oleh BM disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri.

"Seharusnya keuntungan dari pemanfaatan mata air tersebut masuk dalam kas kampung, tetapi dialihkan oleh pelaku ke rekening pribadi dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Sindhu

Tersangka melakukan aksinya selama mejabat sebagai Kepala Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung pada periode tahun 2017-2021. Tersangka dikenakan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun hingga dua tahun dan ancaman denda senilai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," ucapnya.

Pada tahun 2017, tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 60.510.000, untuk tahun 2018 tersangka mendapatkan Rp 100.150.000, sementara pada tahun 2019 tersangka menerima Rp 171.825.000, untuk 2020 tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 191.750.000, dan pada tahun 2021 Burhanuddin mendapatkan Rp 245.625.000.

"Tersangka mendapatkan keuntungan terbesar pada tahun 2021," tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres Berau yang merupakan Peraih Nominasi 10 Polres Terbaik se-Indonesia menurut Kompolnas Award tahun 2022 menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi dan 5 orang saksi ahli seperti ahli hukum pidana, korupsi, BKPB, Kemendea dan Bumdes serta memerika tersangka sebanyak 6 kali.  Selain itu, sebanyak 38 dokumen juga turut diamankan sebagai barang bukti.

"Salah satu barang bukti yang ada adalah rekening koran bank milik tersangka dan sejumlah invoice," paparnya.

Pihaknya juga akan melakukan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi lainnya di Wilayah Hukum Polres Berau. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif untuk memberikan informasi melalui Hotline Kapolres jika mengetahui adanya tindak pidana Korupsi di Kab Berau.

" Sesuai komitmen dan arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Kaltim, kami akan menindaklanjuti semua laporan dan informasi yamg masuk termasuk dugaan adanya tindak pidana Korupsi" pungkasnya