Perbedaan Pemahaman, Nasabah PT Rifan Finacindo Berjangka Pilih Langkah Damai

AKM • Friday, 23 Dec 2022 - 20:52 WIB

Jakarta - Komunikasi yang baik menjadi salah satu cara efektif dalam memberikan pelayanan kepada konsumen. Dengan komunikasi maka bisa menghindari perbedaan persepsi dan pemahaman termasuk dalam menyelesaikan berbagai persoalan.

Nasabah PT Rifan Finacindo Berjangka, SM akhirnya memilih jalan perdamaian atas permasalahan hukum akibat adanya  pemahaman yang berdeda. 

“Adanya pemahaman yang berbeda pendapat dan pandangan hukum antara yang dilakukan oleh Karyawan PT, Rifan Finacindo Berjangka selaku perusahaan yang bergerak dibidang Pialang kepada nasabahnya,” ujar Kuasa hukum nasabah PT. Rifan Finacindo Berjangka, SM, Iqbal Daut kepada Media, Jakarta, Jum’at (23/12).

Daut Hutapea mengatakan kliennya telah menandatangani surat kesepakatan perdamaian pada 24 November 2022, dengan nomer surat: 003/PDM/RFB.BA/XI/2022. Menurut Iqbal, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan adanya pengaduan yang dilakukan oleh kliennya SM yang juga selaku nasabah PT. Rifan Finacindo Berjangka dengan cara perdamaian.

“Hal itu disebabkan selama ini ada pemahaman yang berbeda  yang disampaikan oleh karyawan dari PT. Rifan Finacindo Berjangka kepada nasabahnya, sehingga menyebabkan timbulnya pemahaman hukum yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh klien kami “ SM”,” tegas Daut.

Menurut Daut, langkah damai dilakukan setelah  dilakukan beberapa kali pertemuan dan mediasi antara pihak Legal PT. Rifan Finacindo Berjangka denggan SM, maka tercipta keaepakatan damai.

“Ditemukanlah kata sepakat bahwa yang terjadi adalah akibat pemahaman yang diberikan oleh karyawan PT. Rifan Finacindo Berjangka kepada nasabahnya, dan kedua beelah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahanya dengan jalan perdamaian,” tandasnya.