Jakarta - Pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 masih bisa diambil lewat kantor pos hingga terakhir pada Selasa (20/12/2022).
"Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke kantor pos sebelum 20 Desember 2022," kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris seperti dilansir Antara, Jakarta.
Pekerja yang telah mendaftarkan diri sebagai penerima dapat melakukan pengecekan status secara mandiri dan online melalui http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau aplikasi PosPay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja dipersilakan langsung datang ke kantor pos terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup membawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.
Berikut ini cara mengecek status penerima BSU di Kemnaker:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk
Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut.
Tahap 1 · Calon Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahap 2 · Penetapan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Tahap 3 · Penyaluran
BSU akan tersalurkan ke rekening anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.