Pencairan BSU di Kantor Pos Masuki Hari Terakhir

MUS • Tuesday, 20 Dec 2022 - 12:07 WIB

Jakarta - Pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 masih bisa diambil lewat kantor pos hingga terakhir pada Selasa (20/12/2022).

"Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke kantor pos sebelum 20 Desember 2022," kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris seperti dilansir Antara, Jakarta.

Pekerja yang telah mendaftarkan diri sebagai penerima dapat melakukan pengecekan status secara mandiri dan online melalui http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau aplikasi PosPay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja dipersilakan langsung datang ke kantor pos terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup membawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.

Berikut ini cara mengecek status penerima BSU di Kemnaker:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut.

Tahap 1 · Calon Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2 · Penetapan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Tahap 3 · Penyaluran

BSU akan tersalurkan ke rekening anda

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.