Kemenko PMK Luruskan soal Libur 26 Desember

ANP • Friday, 16 Dec 2022 - 16:59 WIB

MALANG Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Y B Satya Sananugraha meluruskan maksud libur pada 26 Desember 2022 yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa tanggal 26 Agustus 2022 ditetapkan sebagai libur cuti Hari Raya Natal 2022.
Satya menjelaskan, yang dimaksud libur oleh Menko PMK adalah tidak ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri untuk mengambil cuti.

“Menko bilang sampai sekarang tidak ada larangan ambil cuti baik ASN, TNI-Polri, BUMN itu tidak ada,” kata Satya saat ditemui di Pendopo Balai Desa Selorejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (16/12).

“Jadi itu intinya yang dimaksud Pak Menko itu 25 Desember itu cuti bersama itu tidak ada larangan, jadi semua boleh ambil cuti dari 26 sampai 30,” sambungnya.

Satya pun kembali menegaskan bahwa seluruh apartur negara baik ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN tidak dilarang untuk mengambil cuti.

“Intinya tidak ada larangan cuti seluruh pegawai TNI-Polri, ASN. Tidak ada larangan mudik tidak, tidak ada larangan berwisata. Seluruh wilayah wisata sudah disiapkan dengan baik,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, pernyataan libur disampaikan Muhadjir Effendy usai ditanyakan apakah tanggal 26 Desember 2022 dijadikan cuti bersama Hari Raya Natal.

"Libur (26 Desember cuti bersama)," kata Muhadjir di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12) siang.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, tanggal 26 Desember 2022 tidak ditetapkan sebagai tanggal cuti bersama Natal.

Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan itu berdasarkan situasi pandemi Covid-19 yang sudah landai. Diketahui, libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu yakni Natal yang jatuh pada hari Minggu (25/12). Sementara itu, sama seperti Hari Natal 2022, libur tahun baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu (1/1).

Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023.