UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Serta Implikasinya Terhadap Program Jaminan Hari Tua

MUS • Friday, 16 Dec 2022 - 12:36 WIB

Jakarta - Pemerintah Indonesia terus berusaha memperbaiki perekonomian nasional pasca Pandemi COVID-19. Krisis ini menyebabkan adanya penurunan pendapatan ekonomi yang signifikan serta mengganggu stabilitas sektor keuangan. 

Di saat yang bersamaan, Indonesia tengah menghadapi peningkatan penduduk usia tua, sehingga penting bagi Negara memberikan perlindungan sosial komprehensif untuk mempersiapkan penduduk menghadapi berbagai risiko di hari tua. 

Salah satu program yang telah diimplementasikan untuk melindungi penduduk saat usia tua adalah program jaminan hari tua (JHT) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Implementasi program JHT bukan tidak menemui kendala. Salah satu masalah krusial program ini adalah adanya regulasi yang membolehkan peserta mengambil dana JHT sebelum memasuki hari tua, sehingga klaim rasio manfaat JHT sangat tinggi. 

Atas kondisi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada 15 Desember 2022. Salah satu ketentuan yang disesuaikan dalam UU tersebut adalah program jaminan hari tua. 

Lebih lanjut, ketentuan yang disesuaikan antara lain penempatan iuran JHT ke dalam dua akun, yaitu akun utama dan akun tambahan. Peserta dibolehkan mengambil dana JHT untuk kepentingan mendesak dari akun tambahan. 

Dalam rangka kerja sama bilateral antara Pemerintah Jerman dan Pemerintah Indonesia, Program Perlindungan Sosial yang diimplementasikan oleh GIZ (GIZ Social Protection Programme), mendukung Pemerintah Indonesia dalam hal reformasi perlindungan sosial. 

Bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS sebagai mitra utama GIZ SPP di Indonesia, salah satu kegiatan di bawah payung kerja sama bilateral adalah mendorong diskusi dan wacana tentang masalah perlindungan sosial yang mempengaruhi agenda reformasi perlindungan sosial melalui radio talk show. 

Radio talk show disiarkan langsung pada 16 Desember 2022 melalui Radio MNC Trijaya FM Medan (95.1 FM) dan juga melalui kanal Youtube serta Instagram Trijaya FM Medan. Topik yang diangkat dari talk show pada minggu ini adalah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Implikasinya terhadap Program Jaminan Hari Tua. 

Pembahasan mengenai urgensi pengaturan program JHT dalam UU PPSK, desain program JHT yang ideal, perbaikan program JHT, evaluasi manfaat dan iuran program JHT, dan akuntabilitas program JHT dibahas tuntas oleh narasumber dari berbagai pemangku kepentingan, yaitu Agung Pambudhi (Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional), Muhammad Cholifihani (Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, BAPPENAS), Retna Pratiwi (Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian KetenagakerjaaN), Chazali Situmorang (Ahli Jaminan Sosial), Timboel Siregar (Koordinator Advokasi BPJS Watch), dan Cut Sri Rozanna (Direktur Program Perlindungan Sosial GIZ).