TPF BPKN Minta BPKP Lakukan Audit Secara Menyeluruh Sektor Kefarmasian

FAZ • Wednesday, 14 Dec 2022 - 18:12 WIB

JAKARTA - Ketua Badan perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN- RI) Rizal E Halim memastikan, pihaknya akan melaporkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) kepada Bapak Presiden RI H Joko Widodo.

Rizal menjelaskan bahwa hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) BPKN diharapkan bisa menjadi momentum perbaikan layanan sektor kesehatan dan sektor kefarmasian nasional di masa mendatang.

Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) M. Mufti Mubarok membeberkan hasil investigasi terhadap kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang menelan ratusan korban jiwa.

Sejak dibentuk pada 07 November 2022 oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI), Tim Pencari Fakta (TPF) telah melakukan sejumlah upaya untuk menemukan fakta-fakta terkait keracunan obat sirup.

Hasil temuan Tim Pencari Fakta BPKN-RI menunjukkan bahwa, sebagian besar korban tidak memiliki komorbid berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan sebanyak 74 persen dari 324 korban adalah balita dan hampir semuanya berasal dari keluarga kalangan menengah ke bawah.

TPF yang melibatkan lintas sektor menemukan 8 (Delapan) poin krusial pada kasus GGAPA diantaranya:

1. Ketidakharmonisan komunikasi dan koordinasi antar instansi di sektor Kesehatan dan kefarmasian dalam penanganan lonjakan kasus GGAPA;

2. Adanya kelalaian instansi atau otoritas sektor kefarmasian dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaran produk jadi obat;

3. Ketidaktransparan terkait penindakan oleh penegak hukum yang dilakukan kepada industry farmasi;

4. Tidak adanya protocol khusus penanganan krisis terkait persoaalan darurat di sektor Kesehatan seperti lonjakan kasus GGAPA;

5. Belum adanya kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban GGAPA dari pihak Pemerintah;

6. Belum adanya pemberian ganti rugi kepada korban GGAPA dari pihak Industri Farmasi;

7. Bahan kimia EG dan DEG merupakan bahan yang termasuk dalam katagori berbahaya bagi Kesehatan dan memerlukan pengaturan khusus.

8. Belum dilibatkanya instansi/otoritas Lembaga perlindungan Konsumen dalam permasalahan sektor Kesehatan dan kefarmasian.

Dari termuan tersebut, TPF merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo diantaranya;

1. Sebagai bentuk empati dan simpati kepada korban GGAPA, Pemerintah dan industry farmasi dipandang perlu untuk memberikan santunan/kompensasi serta ganti rugi kepada korban GGAPA yang telah meninggal dunia yang saat ini masih dirawat, maupun yang masih harus melakukan pengobatan rawat jalan untuk mengembalikan kondisi Kesehatan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas korban GGAPA;

2. Pemerintah menugaskan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI) untuk melakukan audit secara menyeluruh terkait pengawasan dan peredaran produk obat-obatan termasuk penggunaan bahan baku pada obat di sektor kefarmasian;

3. Pemerintah meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab serta melakukan Pengembangan kasus secara terang benderang:

4. Persoalan Kesehatan menyangkut kepentingan dan keselamatan publik yang sangat luas, untuk menjadi pemenuhan hak publik secara umum, diperlukan penguatan Lembaga yang melindungi Konsumen secara mandiri.

Ketua BPKN RI, Rizal E Halim juga menekankan bahwa, TPF harus dapat mengungkap kebenaran substansial dari kasus gagal ginjal akut progresif artipikal pada anak.

la pun berharap rekomendasi-rekomendasi kebijakan yang nantinya dapat mendukung dalam penyelesaian permasalahan serta dapat mengantisipasi agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.