Perppu Pemilu Terbit, Jumlah Anggota DPR 2024 Bertambah Jadi 580 Orang

MUS • Tuesday, 13 Dec 2022 - 12:08 WIB

Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah diterbitkan pada Senin (12/12/2022).

Perppu tersebut, salah satunya mengatur terkait jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang bertambah dari sebelumnya 575 orang menjadi 580 orang.

Dalam poin ke-enam Perppu menyebutkan Ketentuan Pasal 186 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diubah. Sehingga Pasal 186 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 186

Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh).

Jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga akan bertambah dengan jumlah provinsi di Indonesia yang bertambah dari 34 provinsi menjadi 38 provinsi.

Karena di dalam Perpu Pemilu tersebut tidak memuat perihal perubahan jumlah anggota DPD RI, maka setiap provinsi akan diwakili oleh empat anggota DPD RI. Sehingga pada Pemilihan Umum 2024 nanti akan menghasilkan 152 anggota DPD RI.

Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut diterapkan di Jakarta pada Senin (12/12/2022) lalu oleh Presiden RI Joko Widodo. Perpu tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara RI, Pratikno tertanggal 12 Desember 2022.