Teror Pada Imam Masjid Terulang Lagi, HNW: Usut Tuntas Pelakunya!

MUS • Friday, 9 Dec 2022 - 09:22 WIB

Jakarta - Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mengutuk keras berulangnya teror dan kekerasan terhadap Imam Masjid, yang terulang karena tidak ada sanksi hukum yang tegas dan keras terhadap pelakunya 

Hidayat juga menyerukan agar umat secara swadaya bersama aparat penegak hukum untuk menjaga keselamatan imam dan keamanan masjid, agar kasus teror dan kekerasan terhadap imam masjid bisa dihentikan dan tak terulang lagi.

Beberapa kasus terakhir adalah pemukulan terhadap imam Masjid Ar-Rahman di Pondok Gede, Bekasi pada 2 Desember 2022 dan penembakan yang mengakibatkan wafatnya Imam Masjid Al Hijrah di Manokwari, Papua Barat pada 23 November lalu.

“Kedua kasus teror yang sayangnya sampai sekarang belum jelas apa sanksi maksimal kepada para pelaku teror terhadap kedua imam masjid tersebut,” ungkapnya.

Meski prihatin, HNW - sapaan akrabnya - juga mengingatkan agar peristiwa teror terhadap imam masjid tidak membuat umat takut datang ke masjid untuk sholat maupun memakmurkannya.

“Penting umat tidak menjadi takut datang ke masjid karena adanya teror-teror tersebut, sebab kalau sampai umat takut ke masjid, maka teroris itu akan tepuk tangan merasa terornya berhasil. Karenanya agar umat segera merapatkan barisan bersama jemaah masjid maupun aparat keamanan, untuk menjaga dan menyelamatkan masjid beserta imam/muadzin,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (02/12).

Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya fungsinya mengurusi urusan keagamaan ini mengatakan penjagaan oleh umat tentunya tetap dalam koridor bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang.

“Ini merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan dan memberantas terorisme terhadap Masjid dan Imam Masjid,” tuturnya.

Menurut HNW, peran serta masyarakat ini dapat dilakukan sambil menunggu agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama (RUU PTSA) yang sudah disepakati masuk dalam kategori Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, agar segera dilakukan pembahasan dan pengundangannya oleh DPR dan Pemerintah.