Wujudkan Partisipasi Masyarakat, KI Pusat Beri Apresiasi 10 Desa

ANP • Thursday, 8 Dec 2022 - 19:23 WIB
waka ki pusat arya sandiyudha, samrotunnajah ismail, syawaludin, handoko agung saputro, rospita vici paulyn, pj apresiasi desa gede narayana, sekjen kemendes taufik madjid, dan ketua ki pusat donny yoesgiantoro pada anugerah apresiasi desa 2022

 

JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat melaksanakan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa terhadap 10 (sepuluh) Desa dari seluruh Indonesia untuk mewujudkan partisipasi masyarakat desa. Adapun 10 Desa dari Indonesia itu merupakan perwakilan dari 3 zonasi waktu, yaitu WIB (Waktu Indonesia Barat), WITA, dan WIT.

Sepuluh 10 desa yang mendapatkan Apresiasi dari KI Pusat adalah Desa Bukit Jaya Provinsi Sumatera Selatan, Desa Bunga Pasang Salido Sumatera Barat, Desa Sendangsari DI Yogyakarta, Desa Ploso Jawa Timur, Desa Tengin Baru Kalimantan Timur, Desa Titian Kuala Kalimantan Barat, Desa Bokong Nusa Tenggara Timur, Desa Duda Timur Bali, Desa Ganra Sulawesi Selatan, dan Desa Maitara Tengah Provinsi Maluku Utara.

Pelaksanaan Anugerah Apresiasi Desa 2022 digelar di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta dikuti kurang lebih 100 Desa secara hybrid (daring dan luring) dari seluruh Indonesia, Kamis (08/12/2022) yang dihadiri fisik Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dan Dirjen IKP Kemenkominfi Usman Kamsong online. Penyerahan Anugerah Apresiasi Desa 2022 kepada 10 Desa yang telah melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa dilakukan oleh Komisioner KI Pusat periode 2022-2026.

Penanggungjawab Apresiasi KIP Desa KI Pusat Gede Narayana menyampaikan bahwa pelaksanaan apresiasi desa tahun ini merupakan kegiatan murni dari KI Pusat didukung tim penilai dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI.

Menurutnya pelaksanaan Apresiasi KIP Desa telah memasuki tahun kedua, yang diharapkan program ini berlanjut setiap tahunnya. Adapun maksud dan tujuan, pertama Apresiasi Desa adalah untuk mengedukasi dan sosialisasi ke masyarakat desa tentang pentingnya pelaksanaan KIP Desa, kedua mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang efisien dan efektif, ketiga adalah memberikan hak jaminan memperoleh informasi publik kepada masyarakat desa

Disampaikannya bahwa Apresiasi KIP Desa 2022 telah diperjuangkan agar dapat terlaksana mengingat banyaknya pertanyaan dari KI Provinsi seluruh Indonesia tentang kelanjutan Apresiasi KIP Desa sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat desa.

Gede Narayana yang juga Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat ini menambahkan bahwa pelaksanaan Apresiasi KIP Desa merupakan bagian penting dari pelaksanaan Peraturan Komisi Informsasi (Perki) 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Pulik (KIP) Desa. “Dengan menjalankan keterbukaan informasi publik di setiap desa maka diharapkan terjadi interaksi positif antara kepala desa dengan warga desa sebagai bentuk partisipasi warga desa dalam memberikan masukan untuk kebijakan pemerintahan desa,” katanya menjelaskan.