Klarifikasi Atas Pemberitaan Menyesatkan Soal Ancaman Penjara Pasal Perzinaan KUHP Baru

FAZ • Thursday, 8 Dec 2022 - 18:46 WIB

Jakarta - Pasal Perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah Delik Aduan Absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung.

"Klarifikasi ini perlu kami berikan, menyusul maraknya pemberitaan yang menyesatkan dan keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia," ujar Dr. Albert Aries juru bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional.

Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama.
"Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun akhirnya terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari 10 juta Rupiah. Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," terang Albert Aries.

Wajar saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat termasuk turis dan investor yang datang.

"Selain deliknya aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu (Karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, maka keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu). KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun," papar Albert Aries.

Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia.

"Karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan, so please come and invest in remarkable Indonesia," pungkasnya.