Kepala BP2MI: Tidak Mungkin Kami Berniat Melanggar Undang-undang

FAZ • Thursday, 8 Dec 2022 - 18:42 WIB

JAKARTA – Sempat berjalan alot, beberapa masukan saran dari Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu, (7/12/2022).

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani selain merespon pertanyaan, dan masukan para wakil rakyat, juga tetap fokus menghighlight terkait progress realisasi Jaminan Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

‘’Soal progress optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjan, sangat jelas bahwa masih banyak yangbtidak bisa di Cover oleh BPJS Ketenagakerjaan. BP2MI sejak lama mendorong agar dilakukan perluasan coverage terhadap PMI melalui langkah revisi terhadap Permenaker 18 tabun 2018. Paling minimal apa yg di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan, nilainya sama dengan apa yang dulu pernah di Cover oleh Asuransi Konsorsium. Lebih bertambah banyak tentu lebih bagus. Terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional saya sampaikan Bahwa yang dilaksanakan BP2MI sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang  Jaminan Sosial dan Kesehatan juga saya uraikan berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,’’ ujar Benny dalam RDP, di ruang rapat Komisi IX DPR RI.

Dari sisi regulasi, dan kendala lapangan juga disampaikan Benny. Tidak hanya itu, Kepala BP2MI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan. Politisi partai Hanura ini menyampaikan agar Komisi IX DPR RI memasukkan posisi BP2MI dalam instruksi Presiden yang diatur dalam pelaksanaan program jaminan pelaksanaan sosial ketenagakerjaan untuk menjamin pelindungan.

‘’Saya juga menyajikan atau mengungkap perihal kendala. Dimana belum dapat dilakukan perpanjangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh negara penempatan. Belum adanya regulasi yang mengatur tentang jaminan sosial kesehatan bagi PMI. Maka rekomendasinya, segera dilakukan revisi UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, yang mengatur pelindungan jaminan sosial kesehatan bagi PMI. Juga mekanisme perpanjangan kepesertaan dan perluasan kanal bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI di luar negeri,’’ kata Benny didampingi Sestama, para Deputi, dan Direktur BP2MI.

Pada kesempatan tersebut, Saleh Daulay, anggota Komisi IX DPR RI menyoal terkait dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan Kepala BP2MI. Politisi PAN ini mengira BP2MI mengatur adanya keterlibatan fasilitas jaminan kesehatan yang disebutnya menjadi kewenangan BPJS. Bahkan terkait standar cost structure juga diprotes Daulay.

‘’Saya menilai Kepala BP2MI telah menyalahi aturan. Dengan dikeluarkannya Perkabadan. Tidak hanya itu, komposisi biaya yang akan dibayar PMI ini beban. Harusnya beban itu digeser ke pihak pemberi kerja. Jangan sampai ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar Kepala BP2MI,’’ tutur Daulay.

Menanggapi hal itu, Benny menjelaskan bahwa tidak ada sedikitpun pelanggaran hukum yang dilakukan BP2MI selama ini. Benny menegaskan, biaya penempatan atau lebib dikenal dengan Cost Struktur yang dibuat oleh BP2MI adalam mandat UU 18/2017 padal 30 ayat 2. Dan terkait Biaya penempatan tersebut sudah ada sjak jaman Pak Nusron Wahid dan Jumhur Hidayat. Bahkan sejarah pertama kali tentang Biaya penempatan, dulu dikeluarkan oleh Kemenaker RI. Mencamtumkan Komponen Boaya dan besaran nilai. terkait masih adanya Biaya penempatan, itu juga tidak lepas dari JWG antar negara sebagai tindak lanjut MOU yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemnaker RI dengan Pemerintah negara penempatan.

‘’kalau Saya dianggap melanggar hukum karena mengeluarkan Biaya Penempatan, berarti Pak Nusron Wahid juga melakukan pelanggaran terhadap UU dong? Berarti Naker yang dalam JWG ketika mengatur tentang biaya penempatan, melanggar undang-undang juga dong?," tegas Benny Rhamdani.

Kepala BP2MI dalam menjawab beberapa pernyataan anggota Komisi lX meyakinkan, tidak mungkin BP2MI  berniat melanggar Undang-undang. Soal cost structure adalah kebijakan yang jauh sebelumnya sudah ada.

"Kalau maunya saya, PMI jangan diberi beban biaya sepeserpun sebagaimana bunyi pasal 30 ayat l UU no.18/2017. Masalahnya beban yang selama ini ditanggung oleh PMI mau dibebankan kemana? Pada siapa? Idealnya menurut Saya Negara dan pemberi kerjalah lah yang harus menanggung Biaya tersebut," tegas Benny.