KPPU Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Kemitraan di Sumatera Utara

MUS • Tuesday, 6 Dec 2022 - 13:27 WIB

Medan– KPPU Kantor Wilayah I Bersama dan Direktorat Pengawasan Kemitraan KPPU bekerjasama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara melakukan Sosialisasi dan Serah Terima Sertipikat Hak MIlik Anggota Plasma Perkara Inti-Plasma antara PT. Sago Nauli dengan Koperasi Sawit Murni bertempat di aula Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, Lies Handayani, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara serta Kabupaten Mandailing Natal, Direktur Utama PT Sago Nauli M Nur Kholis, Pengurus Koperasi Produsen Sawit Murni, GAPKI, ASPEKINDO dan ASPEKPIR Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Lies Handayani sangat mengapresiasi kinerja KPPU RI terhadap 
pegawasan kemitraan dalam kegiatan penyerahan seluruh dokumen asli SHM Plasma Koperasi Produsen Sawit Murni oleh PT Sago Nauli.

Lies Handayani menjelaskan, seperti diketahui bersama, PT. Sago Nauli merupakan salah satu perusahaan yang luas lahan plasmanya lebih besar dari pada intinya yaitu 70% lahan plasma dan 30% lahan inti. Namun tentunya tidak menutup kemungkinan ada kekurangan dalam pelaksanaannya.

Terkait dengan kemitraan, Dinas Pemerintah Provinsi/Kabupaten selalu melakukan pembinanaan dari sisi usaha teknis perkebunan, sedangkan KPPU dari sisi pengawasan pelaksanaan kemitraannya.

”Ini merupakan awal, tentunya akan diikuti oleh perusahaan plasma dan inti yang lain dan  semoga kemitraan inti – plasma lebih baik lagi ke depannya. Kami berharap KPPU lebih 
intensif dalam pengawasan persaingan usaha tidak sehat di provinsi Sumatra Utara 
sehingga apa yang kita inginkan akan terwuhjud jika dilakukan dengan ikhlas” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Lukman Sungkar menjelaskan bahwa Serah Terima Sertipikat
ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum perkara kemitraan di Tahap Peringatan Tertulis II, dimana dalam perintah Perbaikan Peringatan Tertulis II terdapat kewajiban PT Sago Nauli untuk mengembalikan seluruh Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama masing-masing Anggota Plasma Koperasi Produsen Sawit Murni kepada Pengurus Koperasi.

Dari hasil proses penanganannya, PT. Sago Nauli masih menyimpan SHM milik koperasi
dengan tujuan untuk menjaga SHM supaya tidak jatuh ke tangan orang yang salah. Oleh karena itu pada kesempatan ini PT. Sago Nauli akan menyerahkan seluruh SHM kepada anggota Koperasi Sawit Murni secara simbolis yang juga disaksikan oleh KPPU, Pemerintah 
Daerah Provinsi/Kabupaten, BPN Provinsi/kabupaten serta para pimpinan asosiasi.

“Penyerahan Sertifikat Hak Milik oleh PT Sago Nauli tentunya diharapkan akan membawa dampak positif bagi para petani plasma perkebunan kelapa sawit. Serta PT Sago Nauli 
sebagai Perusahaan Inti disektor perkebunan kelapa sawit dapat dijadikan sebagai contoh perusahaan yang melakukan perubahan perilaku di Sumatera Utara” harapnya. 

Tidak hanya di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, Lukman Sungkar menyampaikan bahwa KPPU telah melaksanakan pengawasan kemitraan di sektor jasa konstruksi, sektor peternakan dan sektor transportasi online. Selanjutnya setelah penyerahan sertifikat yang dilakukan secara simbolis dari PT. Sago Nauli kepada Koperasi Sawit Murni, akan dilakukan verifikasi lanjutan yang dilakukan oleh para pihak terhadap jumlah dan keaslian dokumen SHM yang akan diserahkan.

Diakhir paparannya, Lukman Sungkar menyampaikan agar semua pihak dapat mengambil manfaat sebanyak-banyaknya dari ini, dan dapat menciptakan kondisi kemitraan yang makin sehat serta berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (Har)