Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RUU KUHP 

AKM • Tuesday, 6 Dec 2022 - 11:49 WIB

Jakarta - Setelah melalui berbagai perdebatan, pada hari ini DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau yang lebih dikenal dengan RKUHP menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu, di ruang rapat DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

 Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi tentang hukum pidana. Baca Juga : Disahkan Hari Ini, RKUHP Atur Perampasan dan Pembubaran Korporasi Pelaku Pidana Pacul mengatakan, KUHP yang dipakai selama ini merupakan warisan kolonial Belanda. KUHP itu, lanjutnya, telah berperan sebagai sumber pertama hukum pidana di Indonesia selama 76 tahun. 

Menurutnya, KUHP sudah tak relevan lagi sehingga perlu diubah.

“Oleh sebab itu, diperlukan adanya pembaharuan untuk mengakomodasi perkembangan hukum pidana sekaligus penciptaan pembangunan hukum nasional,” jelas Pacul pada kesempatan yang sama. 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menekankan pentingnya pengesahan RKUHP saat ini. Dia menjelaskan, rencana revisi KUHP sudah dimulai sejak 63 tahun lalu atau pada 1959. Memang, saat ini Indonesia masih memakai KUHP peninggalan pemerintahan Hindia-Belanda. 

Oleh sebab itu, Yasonna mengklaim draf final RKUHP merupakan hasil reformasi yang sangat memuaskan dari KUHP yang dipakai saat ini. Dia menegaskan, sudah banyak pakar yang bekerja keras untuk menyelesaikan RKUHP. Mereka semua ingin Indonesia punya KUHP buatan sendiri. 

“Malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda. Tidak ada pride sebagai anak bangsa. Guru-guru saya, guru yang saya hormati, banyak bekerja keras seperti Prof Mulyadi misalnya, sangat mendambakan UU ini disahkan,” ucapnya, Senin lalu.