Survei: 93 Persen Masyarakat Koperasi Tolak Pengawasan oleh OJK di RUU P2SK

ANP • Friday, 2 Dec 2022 - 13:34 WIB

JAKARTA - Lembaga Survei Trias Politika Strategis menyebut 93 Persen pegiat dan pakar koperasi menolak jika koperasi diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Survei ini dilakukan dalam rangka merespon wacana penyusunan Rancangan Undang - Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Salah satu isi RUU tersebut mengatur koperasi akan diawasi OJK.

Direktur Eksekutif Agung Baskoro menyampaikan hal ini dalam acara rilis survei bertajuk "Koperasi, RUU P2SK, dan Implikasinya." Acara diadakan Rabu, (30/11/2022).

Agung lalu memerinci angka 93 persen tersebut. Dia menyatakan 71 persen sangat tidak setuju koperasi diawasi OJK. Kemudian 22 persen menyatakan tidak setuju. Lalu total yang setuju yakni 7 persen. Dimana 3 persen yang menyatakan setuju dan 4 persen menyatakan sangat setuju.

"Para responden menyatakan tidak bisa disamakan koperasi dengan lembaga keuangan lain (Bank) karena sifat koperasi adalah kekeluargaan dan tolong menolong," ujarnya dalam pemaparan survei, Rabu (30/11/2022).

Di sisi lain publik menyatakan jika koperasi sifatnya bergerak dalam ranah usaha mikro dan kecil. Jika diawasi OJK adalah hal yang tidak sesuai dan kompatibel karena OJK selama ini mengawasi jasa keuangan skala besar. Sehingga dinilai tak sesuai dengan prinsip - prinsip koperasi.

Survei ini, kata Agung, juga memotret 86 persen pegiat dan pakar koperasi mendukung lembaganya diawasi Kemenkop UMKM. Mereka memandang kementerian ini memang ada untuk mewadahi koperasi. Selain itu kementerian ini dianggap sudah memahami filosofi, azas, prinsip, dan tata kelola koperasi sehingga bisa fokus dalam membina dan mengawasi koperasi.

"Hanya 5 persen saja yang sepakat koperasi diawasi oleh OJK. Sisanya 9 persen menyatakan koperasi diawasi bukan oleh dua lembaga tersebut yakni dibentuk badan baru pengawas koperasi," tegasnya.

Hal menarik lainnya, kata Agung, 97 persen pegiat dan pakar koperasi mengaku tak dilibatkan dalam penyusunan RUU P2SK. Harapan mereka seharusnya ada unsur perwakilan mereka diikutkan dalam pembahasan. Selain itu juga berharap adanya duduk bersama antara pemerintah, DPR, dan praktisi membahas hal ini.

Sebagai informasi, survei dilakukan pada 22 hingga 28 November 2022. Survei dilakukan melalui tatap muka dan telepon. Adapun kriteria sampel adalah masyarakat yang merupakan praktisi koperasi. Selain itu juga tokoh akademisi yang memiliki kepakaran di bidang koperasi.

Sebelumnya, Anggota DPR Fathan Subchi juga menunjukkan sikap penolakannya. Rencana pengawasan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak akan efektif dan hanya akan menambah beban OJK. Wacana 'penambahan tugas' bagi OJK tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). 

"Jumlah koperasi di Indonesia itu kurang lebih sekitar 127 ribu. Jika semua diawasi oleh OJK maka bisa dibayangkan beban kerja dari lembaga ini akan semakin berat sehingga bisa dipastikan jika langkah tersebut tidak akan efektif," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, dalam keterangan resminya, Selasa (29/11/2022). 

Fathan menilai, beban OJK saat ini sudah cukup berat dalam mengawasi kinerja perbankan dan investasi. Apalagi, saat ini banyak kasus yang membutuhkan gerak cepat dari OJK. Di antaranya kasus pinjaman daring (pinjol) yang meresahkan masyarakat hingga kasus-kasus di bidang investasi asuransi.

Dia sepakat bahwa OJK harus memperkuat peran dalam perlindungan konsumen. Kendati demikian, harus dipertimbangkan kemampuan lembaga sehingga tidak malah menciptakan polemik dan masalah baru. 

Politikus PKB ini mengatakan, koperasi pada dasarnya sudah diawasi oleh para anggotanya yang memegang otoritas tertinggi. Tapi jika dibutuhkan lembaga otoritas maka solusi untuk adanya pengawasan koperasi yang tersebar di berbagai daerah sebaiknya ada di Kementerian Koperasi dan UKM. 

"Kemenkop dan UKM sudah memiliki jaringan di berbagai daerah, tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas pegawainya, sistem pengawasannya tinggal meniru seperti OJK mengawasi lembaga keuangan, dan kalau perlu kementerian ini mendirikan direktorat jenderal khusus untuk mengawasi koperasi," ujar Fathan.