Henry Indraguna Dukung Kelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat

ANP • Thursday, 1 Dec 2022 - 18:56 WIB

JAKARTA -  Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H., selaku salah satu kuasa hukum dari DAPM Yaa-Qowiyyu, Jatinom mendukung dan membela kelestarian Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM),  termasuk UPK dan Kelompok masyarakat daerah.

Pengacara ini concern untuk membela hak-hak masyarakat kecil karena dana tersebut memang sejak awal diberikan sebagai bantuan sosial (bansos) untuk kelompok masyarakat rumah tangga miskin baik di desa maupun kelurahan.

Ia mengungkapkan, Henry Indraguna & Partner (HIP) Law Firm mewakili DAPM Yaa-Qowiyyu Jatinom telah mengajukan permohonan Hak Uji Materiil (judicial Review) terhadap Pasal 73 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6, dan ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kepada Mahkamah Agung RI.

"Hal mana permohonan Hak Uji Materiil dimaksud telah pula diterima serta diregister oleh Mahkamah Agung RI ke dalam register nomor: 59 P/HUM/2022, tanggal 22 September 2022," jelas Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Hingga saat ini jelas Henry, permohonan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 73 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6, dan ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang sebelumnya HIP Law Firm mewakili DAPM Yaa-Qowiyyu Jatinom kepada Mahkamah Agung RI masih belum diputuskan oleh lembaga  peradilan tertinggi negara tersebut.

"HIP Law Firm selaku kuasa hukum DAPM Yaa-Qowiyyu Jatinom berharap kiranya Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tegas Henry Indraguna yang juga Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini.