Tak Ada BPA dan Usia Pakai Galon dalam SNI, AMDK Menjadi Industri Yang Tak Diatur

ANP • Thursday, 1 Dec 2022 - 18:26 WIB

JAKARTA - Dalam sebuah workshop di Jakarta, pada Senin, 8 November 2022, Pengawas Perdagangan di Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kementerian Perdagangan, Binsar Yohanes M Panjaitan mengatakan migrasi BPA tidak dipersyaratkan dalam pengujian mutu SNI (Standar Nasional Indonesia) terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) gallon polikarbonat (plastik keras). 
Dari daftar parameter uji yang disampaikan Binsar, SNI, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018, juga tidak ada kriteria terkait masa atau usia pakai galon polikarbonat.
Padahal, migrasi BPA sangat berkaitan dengan penggunaan berulang wadah kemasan pangan. Koordinator Kelompok Substansi Standardisasi Bahan Baku, Kategori, Informasi Produk, dan Harmonisasi Standar Pangan Olahan, BPOM, Yeni Restiani, dalam workshop yang sama, mengatakan BPA berpotensi bermigrasi dari galon ke air.
Potensi itu makin besar jika galon digunakan ulang tanpa batas masa atau usia pakai. Galon yang terus dicuci dengan air bersuhu lebih daripada 75 derajat celcius dan disikat bisa memicu migrasi. Risiko bertambah lagi apabila galon-galon guna ulang itu disimpan di bawah sinar matahari langsung atau dekat dengan benda-benda berbau tajam dalam waktu yang lama.
“Itu adalah faktor-faktor yang memengaruhi risiko migrasi BPA ke produk pangan,” kata Yeni.
Sejumlah penelitian juga menunjukkan adanya migrasi BPA dari wadah polikarbonat yang dibentuknya. Pada 2011, misalnya, A Guart dan kawan-kawan dari Department of Environmental Chemistry, Institute of Environmental Assessment and Water Research, Barcelona, Spanyol, meneliti potensi migrasi pemlastis (plasticizer) pada kemasan air minum.  Dari sejumlah pemlastis yang diteliti, hanya Bisfenol A (BPA) dan 4-Nonilfenol yang terdeteksi bermigrasi pada sampel yang diinkubasi.
BPA sendiri adalah singkatan dari Bisfenol A, salah satu senyawa kimia pembentuk (monomer) plastik polikarbonat—jenis plastik yang kita kenal dengan karakternya yang keras dan kuat. Hampir 70 persen produksi BPA digunakan untuk membuat polikarbonat sementara 30 persen sisanya untuk menghasilkan resin epoksi (material pelapis kaleng agar tak berkarat).
Sebagian besar polikarbonat diproduksi untuk menjadi kemasan wadah pangan olahan, baik makanan maupun minuman. Salah satunya adalah galon AMDK. Hampir 90 persen galon AMDK dibuat dari polikarbonat.
Dampak kesehatan BPA bagi manusia telah menjadi isu dalam banyak riset ilmiah. Ini karena BPA merupakan xenoestrogen, kelompok senyawa kimia yang meniru aktivitas estrogen di dalam tubuh sebagai pengganggu endokrin (endocrine-disrupting chemical) atau sistem hormonal. Sebagai xenoestrogen, BPA dikaitkan para ahli kepada perkembangan sejumlah penyakit, seperti obesitas, gangguan kesuburan, kelainan pada janin, dan penyakit kardiovaskular.
AMDK Galon Menjadi Industri yang Tak Diatur (unregulated industry)
Mengetahui tidak adanya BPA dan masa pakai galon pada parameter uji mutu SNI pada AMDK, ahli ekonomi dan bisnis Universitas Indonesia, Tjahjanto Budisatrio mengaku terkejut. Dia kemudian menyebut industri AMDK, khususnya galon, sebagai industri yang tak diatur atau unregulated industry.
“Ini problem. Ketika tak diregulasi, industri kayak hukum rimba. Yang menguasai akan makin semena-mena,” katanya dalam diskusi dengan FMCG Insights di Jakarta, pada Kamis, 17 November 2022.
Menurut Tjahjanto, BPA merupakan ekternalitas negatif dari produk AMDK galon polikarbonat karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melalui uji sampel di lapangan, telah menemukan bukti migrasi BPA. Oleh karena itu, sudah sewajarnya, selain BPOM mewajibkan pelabelan pada AMDK galon polikarbonat, Kementerian Perdagangan juga memasukkan BPA ke dalam daftar parameter uji mutu SNI.
“Harusnya ada BPA dalam SNI karena BPA kan sudah ada ambang batas amannya,” katanya.
Yang dimaksud Tjahjanto adalah ambang batas aman migrasi BPA sebesar 0,6 bpj (bagian per juta) yang telah ditetapkan di dalam peraturan BPOM. Mempertimbangkan hasil uji lapangan yang dilakukan BPOM, Tjahjanto makin melihat pentingnya BPA dimasukkan ke dalam daftar kriteria uji SNI.
Hasil uji lapangan BPOM menunjukkan ada 3,4 persen sampel di sarana distribusi yang tingkat migrasi BPA-nya sudah melampaui 0,6 bpj atau sudah melanggar aturan. Dalam rentang migrasi 0,05 bpj (ambang batas aman standar Eropa) hingga 0,6 bpj (ambang batas aman standar Indonesia), ditemukan 46,97 persen sampel di sarana distribusi dan 30,91 persen sampel di sarana produksi.
Lalu soal tidak adanya ketentuan mengenai usia pakai galon polikarbonat, Tjahjanto memandang hal itu juga telah merugikan konsumen. Selain ada potensi migrasi BPA makin besar karena galon terus digunakan, konsumen juga merugi karena membeli galon yang bisa jadi bukan galon baru tapi yang sudah diproduksi bertahun-tahun lalu.
Tjahjanto menjelaskan, ketika seorang konsumen yang telah membeli galon untuk pertama kalinya pada 2022, misalnya, dengan harga Rp50.000, tidak ada jaminan konsumen tersebut akan memperoleh galon yang diproduksi pada tahun yang sama, terutama ketika menukar galon. “Sangat mungkin dia mendapatkan galon yang diproduksi pada 2014, misalnya, “ kata Tjahjanto, “sehingga nilai yang diterima konsumen saat dibayarkan pada 2022 ditukar dengan produk galon 2014 yang mempunyai nilai lebih rendah daripada yang seharusnya bisa diperoleh.”
Semua itu bisa terjadi karena tidak ada ketentuan yang dipublikasikan terkait sampai kapan galon-galon polikarbonat itu bisa dipakai. “Tidak ada jaminan konsumen memperoleh galon yang diproduksi pada tahun pembelian, apalagi jaminan galon itu aman dari migrasi BPA karena tidak ada ketentuannya dalam SNI,” papar Tjahjanto.
Bagi Tjahjanto, ketika sebuah industri tidak diregulasi (unregulated industry), maka yang akan terjadi adalah persaingan yang makin tidak sehat. Jika struktur pasar sudah oligopoli, seperti yang terjadi dalam pasar AMDK, maka industri ini akan mengarah ke tingkat konsentrasi yang lebih tinggi dan dapat menjadi kondisi monopoli. Terlebih, penguasa pasar dalam industri ini melakukan apa yang disebuat lock-in (penguncian kepelangganan) dengan menerapkan model pembelian galon yang bisa ditukar dengan galon lagi—yang ini merupakan salah satu bentuk rintangan untuk masuk (barrier to entry) ke dalam industri.

“Maka, di sini pemerintah dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) harus berperan,” ujar Tjahjanto. “Pemerintah melakukan regulasi melalui kewajiban pelabelan galon dan memasukkan BPA ke dalam daftar parameter uji mutu SNI, terlebih sudah adanya bukti BPA merupakan ekternalitas negatif dari produk AMDK galon polikarbonat.” Hal yang seharusnya juga menjadi perhatian KPPU, menurut Tjahjanto, adalah persaingan yang terjadi dalam AMDK galon. Produsen galon guna ulang dengan kisaran harga Rp20.000 per galon telah melakukan rintangan untuk masuk (barrier to entry) melalui lock-in (penguncian kepelangganan). Ini dapat menyebabkan tingkat konsenterasi di pasar AMDK galon kelas ini semakin tinggi.