Program MBKM, Rektor UNIB: Berikan Kesempatan Mahasiswa Masuki Dunia Kerja Sebelum Lulus Kuliah 

AKM • Thursday, 1 Dec 2022 - 05:56 WIB

Bengkulu - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemwndikbudristek) terus mengembangkan dan menerapakan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Sejunlah Institusi Pendidikan Tinggi  sudah merasakan manfaat MBKM, baik dari sisi belajar mengajar hingga tingkatkan kualitas Mahaaiswa.

Rektor Universitas Negeri Bengkulu (Unib) Retno Agustina Ekaputri menyebut bahwa program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) sangat mendukung kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.

“Melalui MBKM, mahasiswa berkesempatan memasuki dunia kerja sebelum lulus kuliah, serta mengembangkan bakat dan melatih kompetensi di luar keahlian program studi yang dijalani,” ujar Retno di kampus UNIB, Bengkulu, Rabu (30/1).

Retno mencontohkan  mahasiswa akuntansi Unib dapat magang sebagai junior consultant di salah ujar  satu perusahaan konsultan keuangan. 

“Di semester selanjutnya, melanjutkan magang lagi di BPJS Kesehatan, serta banyak lagi praktik baiknya," kata Retno

Retno menjelaskan sertifikat dan pengalaman kerja yang didapatkan mahasiswa tentu sangat membantu mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di kemudian hari.

Oleh karena itu, menurut Retno, mahasiswa dan universitas sangat antusias dengan adanya program-program MBKM.

"Selain itu, Unib juga menerbitkan buku pedoman pelaksanaan MBKM di mana buku tersebut menjadi acuan seluruh civitas akademika dalam melaksanakan MBKM baik yang dikelola kementerian maupun yang dikelola perguruan tinggi sendiri," kata Retno.

Dalam melaksanakan MBKM, Retno mengatakan tantangan terbesar yang dihadapi Unib adalah dalam hal mengkonversi mata kuliah dan sistem informasi.

"Unib bertekad untuk terus bertransformasi dan adaptif untuk menjadi universitas yang unggul dan terus memberikan yang terbaik untuk mahasiswa," katanya.

Ke depan, Retno berharap program-program yang memberikan mahasiswa kesempatan belajar di luar kampus dapat terus dilanjutkan dengan tetap melakukan evaluasi serta perbaikan, sehingga mahasiswa mendapatkan layanan pendidikan yang baik dan memiliki kesempatan mendapatkan pekerjaan dengan upah yang layak.

"Mahasiswa yang telah mengikuti program diharapkan dapat memberikan dampak dengan membagi pengalaman dan praktik baik serta dampak baik yang dialami, dan menularkannya kepada adik tingkat serta temannya yang lain," kata Retno.

Kemendikbudristek telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020. Berdasarkan kebijakan tersebut, mahasiswa memiliki hak belajar di luar kampus sebanyak 20 SKS dan dapat diperpanjang sampai 40 SKS, serta hak belajar di luar program studi.

Pada tahun yang sama, Unib menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 25 tentang Peraturan Akademik yang di dalamnya terdapat beberapa pasal yang mengatur pelaksanaan hak belajar tersebut.