Upaya BRIN dalam Membentuk Ekosistem Inovasi Daerah Berbasis Sains

FAZ • Tuesday, 29 Nov 2022 - 17:37 WIB

Jakarta - Keberhasilan nasional, tergantung kemajuan masing-masing pemerintah daerah dalam menjalankan sistem otonominya secara tepat. Kemudian, adanya koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat.

“Salah satu upaya BRIN, adalah melakukan pendampingan pada pemerintah daerah. Pendampingan ini, sebagai proses pembentukan ekosistem inovasi daerah yang berbasis sains. Pembinaan teknis tersebut, meliputi: fasilitasi, konsultasi, penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan,” kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

Handoko menjelaskan, satu hal yang menjadi perhatian dalam melaksanakan pembinaan teknis, memberikan pedoman mengenai landasan kebijakan yang tepat, berbasis bukti.

“Hal ini penting, untuk menghasilkan landasan pembangunan di segala bidang. Melaksanakan kebijakan, penelitian, invensi dan inovasi di daerah, memerlukan rencana implementasi dan strategi yang tepat,” lanjutnya.

Pembentukan BRIDA, ucapnya, dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

“Sedangkan kerangka pembinaan teknis BRIDA, diintegrasikan dengan fungsi perencanaan pembangunan. Hal ini, berdasarkan surat edaran Kemendagri nomor 120 tahun 2022 bahwa Bapperida, binwas teknisnya dilaksanakan juga oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), sebagai institusi yang menjalankan fungsi perencanaan dan litbang,” ungkapnya.

Handoko menjabarkan, kegiatan ini akan menghadirkan pembicara dari Kemendagri, yang akan menjelaskan binwas umum yang telah dilaksanakan, dengan binwas teknis yang akan dilakukan oleh BRIN. Kemudian, pembicara dari Kementerian PPN/Bappenas yang akan menyampaikan perencanaan pembangunan nasional, dalam pengembangan wilayah, dan peran BRIDA/Bapperida sebagai mitra Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

“Dalam kegiatan ini juga, menghadirkan beberapa Deputi BRIN yang akan memberikan informasi, mengenai berbagai bentuk binwas teknis BRIN, seperti Forum Komunikasi dan Indeks Daya Saing Daerah. Untuk mendukung pelaksanaan binwas teknis, Deputi Bidang RID membutuhkan usulan kajian yang akan dilakukan daerah pada 2023,” paparnya.

Hal ini, akan menyelaraskan konsep pembinaan Science Based Policy.

“Mudah-mudahan kegiatan Temu BRIDA kali ini, dapat memberikan pemahaman tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BRIDA. Kegiatan ini juga, diharapkan sebagai sarana komunikasi dan pembinaan teknis Deputi RID BRIN,” tutur Handoko.

Sementara itu, Yopi selaku Deputi Bidang RID BRIN memaparkan, bahwa kedeputian RID BRIN pada Tahun Anggaran 2022 telah melakukan pembinaan terhadap 50 BRIDA. Saat ini, telah terbentuk 5 perangkat daerah BRIDA, meliputi: Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Papua Barat dan Kabupaten Sumbawa.

”Sekitar 100 Pemda, telah memperoleh surat pertimbangan pembentukan BRIDA dari BRIN,  yaitu: 13 Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan 87 Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Kota (Pemkot). Kemudian, 23 Pemda sedang dalam proses pertimbangan, antara lain: 1 Pemprov dan 22 Pemkab/Pemkot.  Bagi daerah dalam proses pembinaan, telah dilakukan bimtek dan supervisi pada 64 daerah, terdiri dari 29 Provinsi, dan 35 Kabupaten/Kota,” ucapnya.

Pada 2022, ucapnya, BRIN fokus pada koordinasi pembentukan BRIDA. “Saat ini, telah terbit Surat Edaran Nomor 120/5434/SJ untuk Pembentukan BRIDA. Berikutnya, kita sedang menunggu Peraturan Mendagri Tentang Pedoman Nomenklatur. Kemudian, Peraturan Kepala BRIN tentang NSPK, yang sudah masuk tahap harmonisasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk pembentukan BRIDA ini masih ada 16 Pemprov dalam proses koordinasi. Diharapkan, level Pemprov menjadi pionir, karena akan mendorong percepatan dalam pembentukan BRIDA di level Pemkab/Pemkot.

“Kami berikan apreasi yang tinggi untuk Pemprov Bali, yang sudah berkoordinasi dengan baik. Semua Pemkab/Pemkot sudah mendapatkan surat pertimbangan dari BRIN, dan persetujuan pembentukan BRIDA dari Kemendagri. Semoga Provinsi lainnya, segera menyusul,” bebernya.

Untuk mendukung percepatan dan pendampingan terkait BRIDA ini, dia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri sedang dalam proses finalisasi regulasi pembentukan BRIDA. BRIN juga, dalam proses finalisasi regulasi tata kelola riset, dan inovasi di daerah.

“Kami berharap dengan dua regulasi tersebut, akan mendorong Pemda yang belum aktif agar segera berkoordinasi. BRIN siap mendampingi setiap Pemda, dalam proses penguatan tusi BRIDA, sehingga peran BRIDA benar-benar bermanfaat untuk daerahnya masing-masing,” imbuhnya.

Dalam kegiatan Temu BRIDA ini, akan dilaksanakan juga penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) antara BRIN dengan lima Pemprov dan Pemkab. NKS yang ditandatangani, tentang sinergitas program penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi untuk mendukung pembangunan di wilayahnya masing-masing.

Tujuan NKS untuk membantu, membina, mengembangkan, mengamalkan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di berbagai bidang. Kemudian, melaksanakan kegiatan terpadu dari masing-masing pihak, guna mencapai tujuan pembangunan nasional. Kelima Pemprov dan Pemkab tersebut, yaitu: Pemprov Jawa Timur, Pemkab Landak-Kalimantan Barat, Pemkab Bone Bolango-Gorontalo, Pemkab Buton Utara-Sulawesi Tenggara, dan Pemkab Ngawi-Jawa Timur.