UMP Jawa Barat 2023 Naik Jadi Rp1,98 Juta

MUS • Tuesday, 29 Nov 2022 - 12:16 WIB

Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2023 menjadi Rp1.986.670,17 atau naik 7,88% dibandingkan UMP Jabar 2022. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja nmenyatakan, sebelum menetapkan UMP Jabar 2023, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah mengkaji rekomendasi Dewan Pengupahan, termasuk kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

"Sehingga memutuskan dan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Rp1.986.670,17," sebut Setiawan.

Dalam surat keputusan juga disebutkan bahwa UMP Jabar 2023 mulai berlaku dan dibayarkan 1 Januari 2023 mendatang.

BACA JUGA: Sah! UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta

"Bilamana ada kabupaten kota tidak menetapkan upah minimum 2023 maka mengacu pada besaran upah minimum," katanya.

Setiawan juga mengatakan bahwa penetapan UMP Jabar 2023 sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum. Dia menyatakan, dengan besaran Rp1.986.670,17, UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan 7,88%.

"Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya," tegas Setiawan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menuturkan, dalam penetapan UMP 2023, pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Sehingga kita di Permenaker 18 itu penambahan inflasi, plus pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Alfa itu kontribusi tingkat kontrobusi pekerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi," terangnya.

"Di Permenaker itu disampaikan alfa itu berkisar antara 0,1 sampai 0,3% Nah kita dari pemerintah sepakat mengambil yang maksimal sesuai arahan pak gubernur sehingga itu ada 0,3. Dari rumus itu keluarlah kenaikan 7,88 persen," sambung Taufik.

Dengan kenaikan UMP Jabar 2023 sebesar 7,88 persen, Taufik menilai hal itu memberikan peluang bagi buruh karena otomatis hampir semua kabupaten kota akan mengacu lebih dari inflasi.

"Inflasi kita kan 6,12 persen. Nah ini 7,88 persen otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP (Peraturan Pemerintah) 36 tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36 banyak kabupaten kota yang nanti di bawah inflasi kenaikannya," katanya.