Inilah Hasil Penelitian INKRISPENA, Menambang Nikel, Memungut Uang Receh

ANP • Friday, 25 Nov 2022 - 22:30 WIB

JAKARTA - Pada hari Jumat, 25 November 2022, Institut Kajian Krisis dan Strategi Pembangunan Alternatif (INKRISPENA) mengadakan diskusi terbuka sebagai peluncuran hasil penelitian berjudul “Menambang Nikel, Memungut Uang Receh”. Penelitian itu berfokus pada hak-hak pekerja pada industry nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Kajian ini merupakan hasil kerja sama INKRISPENA di konsorsium Mind the Gap yang beranggotakan 11 organisasi dari 9 negara untuk mengidentifikasi kesenjangan tata kelola perusahaan-perusahaan dalam kerangka UNGPs Bisnis dan HAM.

Direktur Eksekutif INKRISPENA, Y Wasi Gede Puraka, menjelaskan bahwa Morowali dipilih sebagai fokus penelitian karena perkembangan industri nikel paling pesat di Indonesia dan berpredikat sebagai proyek strategis negara (PSN). Sayangnya, lanjut Wasi Gede, peningkatan status nikel dan sumbangan nikel pada pendapatan negara ini masih belum disertai penghormatan dan pemulihan hak-hak pekerja dan warga di wilayah terdampak operasi pengolahan hasil tambang. 

Lebih jauh, menurut Wasi Gede, bersama Mind the Gap, INKRISPENA telah mengidentifikasi lima strategi yang biasa digunakan perusahaan dalam upaya menghindari kewajiban HAM mereka, yakni: membangun penyangkalan, menggunakan strategi hukum, mengganggu dan menyesatkan para pemangku kepentingan, melemahkan para pembela HAM termasuk serikat pekerja, dan memanfaatkan kekuasaan negara demi kepentingan perusahaan sendiri. 

Secara khusus, imbuh Wasi Gede, strategi melemahkan serikat pekerja dan memanfaatkan kekuasaan negara telah digunakan perusahaan-perusahaan nikel di Morowali untuk menghindar dari kewajiban mereka untuk memenuhi hak pemulihan pekerja dan warga di daerah terdampak. 

Sebagai tanggapan terhadap hasil penelitian ini, Linda Rosalina dari TUK Indonesia, menyatakan bahwa keleluasaan perusahaan-perusahaan besar untuk menghindari kewajiban penghormatan terhadap HAM ini diawali dengan abainya lembaga-lembaga pendanaan, baik nasional maupun internasional, terhadap kewajiban memeriksa due diligence dan praktek-praktek industrial perusahaan. Sebagai bagian dari Green Financing, lembaga-lembaga pendanaan haruslah turut menekan perusahaan-perusahaan besar agar senantiasa patuh terhadap kewajiban mereka menghormati HAM masyarakat. 

Menutup acara peluncuran hasil penelitian yang diadakan di Labor Co-Working Space, Wasi Gede memberikan rekomendasi dari hasil penelitian tersebut yakni membangun kerja sama antar serikat pekerja, organisasi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil, termasuk organisasi internasional. Pentingnya nikel bagi industri kendaraan listrik memberikan ruang lebih besar untuk sebuah kerja sama internasional yang lebih kuat, demi membangun penghormatan terhadap hak pekerja dan masyarakat di daerah terdampak industri nikel. 

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Y. Wasi Gede Puraka

HP/WA : 0813 4310 0971

Email : info@inkrispena.or.id

Tentang INKRISPENA

INKRISPENA (Institut Kajian Krisis dan Strategi Pembangunan Alternatif) adalah lembaga penelitian sosial, yang didirikan pada tanggal 28 November 2008, memfokuskan diri pada penelitian ilmiah sosial seputar krisis ekonomi dan dampak sosial politiknya terhadap masyarakat. INKRISPENA adalah lembaga penelitian sosial ilmiah; bertujuan untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyediakan data serta alat analisis dan informasi ilmiah bagi akademisi, pemerintah, dan masyarakat.

Fokus penelitian INKRISPENA berada pad dua isu pokok: pengembangan konsep-konsep perlindungan sosial yang transformatif dan upaya menemukan strategi pembangunan alternatif yang berpusat pada peningkatan manfaat pembangunan bagi masyarakat. 

Beberapa penelitian yang telah dilakukan oleh INKRISPENA adalah sebagai berikut: 

1. Makalah kerja tentang alat Analisis Gender dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Alat untuk analisis;

2. Diskusi Meja Bundar tentang “Krisis Sosial Ekonomi di Indonesia 1997 dan 2008: Dampak dan Tanggapan Pemerintah” (Maret 2010);

3. Kegiatan penelitian pendahuluan untuk merumuskan Nota Konsep Perlindungan Sosial Transformatif di Indonesia (April – Mei 2010);

4. Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif “Pola Konsumsi Tenaga Kerja Wanita (Keluarga)” (Juli – Desember 2010);

5. Riset Kualitatif “The Mistification of Safeguard and Impacts of ASEAN-China Free Trade Agreement” (riset bersama Institute for Global Justice, Juli 2010 – Maret 2011);

6. Penelitian Kualitatif Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Dampak Terhadap Perkembangan Serikat Pekerja (April – Juli 2011);

7. Penelitian Kualitatif Pekerjaan Layak Sektor Pakaian dan Alas Kaki: Perspektif Kepatuhan terhadap Kovenan Ecosoc (Oktober – Desember 2012);

8. MP3EI Subsektor Hortikultura: Studi Kasus PT. Strawberindo Lestari (2013-2014);

9. Kondisi Tenaga Kerja di Produksi Kayu Bersertifikat FSC di Indonesia (2015);

10. Layanan Perlindungan Kesehatan Perkotaan dan Ketahanan Pekerja di Jabodetabek: Masalah dan Potensi Perluasan Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Perpajakan (2015);

11. Etnografi Hak Asasi Perempuan Pekerja di Kawasan Industri Nasional Cakung (2015).