Komisi 1 DPR RI Dorong Komisioner Komisi Informasi Lakukan Terobosan Kinerja

FAZ • Wednesday, 23 Nov 2022 - 20:46 WIB

Jakarta - Hadirnya Komisi Informasi yang merupakan bagian dari undang-undang tersebut merupakan upaya  percepatan konsolidasi demokrasi  di Indonesia. Untuk itu, optimalisasi Komisi Informasi tentunya harus terus dilakukan sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari hadirnya lembaga ini.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Bincang Media untuk Keterbukaan Infomasi di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Anggota Komisi 1 DPR RI Bobby Adithya Rizaldi menjelaskan, berdasarkan UU  14 Tahun 2008 bahwa tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Selain itu, lanjut Bobby, tujuan lainnya adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

Menurut Bobby, KIP juga harus mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

“Kami Komisi I DPR RI tentunya akan terus mendorong para komisioner KIP untuk bekerja lebih optimal dan mencapai indikator-indikator keberhasilan yang telah diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008,” pungkas Bobby.

Praktisi Komunikasi Publik Freddy H Tulung menilai, indeks  keterbukaan informasi  tidak mengalami kemajuan yang signifikan dan indeks demokrasi pun masih terbilang mengalami  stagnansi.

“Wajar rasanya bila publik kemudian mempertanyakan kembali relevansi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun kerja Komisi Informasi Pusat (KIP)  terhadap pertumbuhan demokrasi di Indonesia saat ini,” kata Freddy yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika itu.

Freddy memaparkan, keterlambatan pengumuman Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) menjadi contoh sederhana kelambanan kerja KIP. Hingga saat ini, KIP belum mengumumkan IKIP 2022. Laman KIP pun terakhir kali melaporkan IKIP 2021.

Menurut freddy, laporan IKIP 2021 pun tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang menjabarkan hasil penilaian pada seluruh badan public. Dalam IKIP 2021 yang ditampilkan di dalam laman hanyalah kata sambutan dan risalah hasil pemeriksaan. 

Keterlambatan KIP dalam menjalankan tugasnya tentu mendegradasi semangat besar keterbukaan informasi publik yang  seharusnya  banyak  melibatkan partisipasi publik itu  sendiri dan mendorong  peningkatan akuntabilitas badan publik. 

Freddy mengingatkan KIP harus memiliki kehati-hatian seperti  yang dilakukan lembaga independen lainnya.  “Untuk itu sebaiknya dibutuhkan keberanian dan keterbukaan  KIP untuk  menghadirkan  fungsi pengawasan  yang  dapat  membantu  menjaga integritas  kelembagaan,” Ujar Freddy.

Sejak undang-undang keterbukaan informasi dimunculkan, publik memiliki harapan besar akan berkembangnya keterbukaan informasi badan-badan publik. Dengan badan-badan publik yang lebih terbuka dan akuntabel, harapan percepatan demokratisasi menjadi lebih tinggi dengan partisipasi  publik.

Namun harapan publik tersebut  menjadi terlihat  berat  bila  melihat  stagnasi  indeks keterbukaan informasi dan indeks  demokrasi  saat ini.  Peran  dan optimalisasi  Komisi  Informasi menjadi  pertanyaan banyak pihak karena dianggap kurang informatif  dan komunikatif.

Beberapa ketidakoptimalan kinerja Komisi Informasi diantaranya  tak lepas dari  isu  kurang harmonisnya hubungan antar beberapa komisioner yang  memiliki kepentingan, pemanfaatan fasilitas kedinasan Lembaga, hingga soal  etika  kunjungan kedinasan  yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengatakan peran Komisi Informasi Pusat (KIP) hingga saat ini belum dirasakan oleh publik dan  kinerja KIP nyaris tak terdengar publik. Hal tersebut terjadi karena para komisioner KIP kerap tidak satu kata secara internal dalam berperan memajukan iklim informasi publik yang terpercaya.

“Di media sosial  ataupun media arus utama juga  KIP nyaris tak terdengar dan memang sering tertinggal dalam mengurus isu-isu publik yang sedang ramai diperbincangkan,” kata Agus.

Dalam posisi pemberitaan maupun keaktifan di media sosial, Komisi Informasi terlihat kurang komunikatif dan informatif  berinteraksi menghadapi dinamika berbagai isu  penting dan strategis  bangsa  saat ini.  Nyaris  sepanjang Mei hingga  Juli 2022, komunikasi yang dilakukan  KIP konsisten berada di ada di posisi bawah di antara  sesama lembaga sampiran negara (state auxiliaryagencies).

Agus Pambagio  menilai saat ini terjadi kemunduran terhadap partisipasi kebijakan publik,  terutama di kalangan anak muda, sehingga suara yang menentukan kebijakan publik justru dikuasai kalangan pemerintah, birokrat, dan politikus.

“KIP  harus mampu menjaga integritas dan kredibilitas termasuk keteguhan sikap komisioner yang harusnya lebih sensitif dalam melakukan pertemuan dengan badan-badan publik, terutama bila bersinggungan dengan saat-saat  penilaiannya  terhadap  keterbukaan informasi dari  badan public tersebut.  Tugasnya yang kerap  beririsan dengan  penilaian  transparansi badan publik  harusnya mereka cermati  secara lebih hati-hati  dengan menghindari  bentuk-bentuk  pertemuan yang syarat dengan kepentingan badan publik  yang  dinilanya,” tutur Agus.