.jpg)
Jakarta - Direktur Eksekutif INDEF, Ahmad Tauhid, memberikan beberapa pandangan dan catatannya terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dalam kegiatan FGD Fraksi PKS DPR RI belum lama ini.
Ahmad menyampaikan bahwa beberapa isu mengenai KSSK, BI, ITSK, Badan Supervisi BI, OJK dan LPS, serta Konglomerasi Keuangan dan pasal-pasal lainnya perlu dikaji ulang dan direvisi
“Kita perlu mengkaji ulang, di sini terdapat 719 pasal yang harus dibahas dalam waktu sejak 10 November sampai Desember harus diputuskan. Apa tidak akan menjadi suatu hal yang akan dipertanyakan banyak pihak?” ia menyampaikan.
Terkait dengan konglomerasi keuangan, ia mengatakan bahwa belum terdapat definisi dan parameter dari konglomerasi keuangan.
“Perlu adanya kejelasan mengenai parameter dan ukuran terkait aset, pangsa pasar, valuasi, dan sebagainya,” katanya.
“Saya agak terganggu dengan istilah konglomerasi keuangan, seolah olah kita mengesahkan istilah konglomerasi keuangan, padahal kalau kita lihat UUD 45 itu kan isinya kerakyatan, artinya untuk rakyat, bukan konglomerat,” tambahnya.
Direktur Eksekutif INDEF ini juga menegaskan bahwa pembahasan RUU P2SK ini sebaiknya dilakukan secara partisipatif dan terbuka dengan melakukan konsultasi publik.
“Memang undang undang ini tidak berhubungan langsung, tetapi dampaknya setelah disahkan baru akan terasa bahwa undang-undang ini memiliki dampak buruk bagi kestabilitasan sistem keuangan,” terangnya.
“Maka dari itu, saya kira setidaknya terdapat 18 klaster isu-isu yang besar yang perlu dibahas secara luas bersama dengan stakeholder yang berkaitan dengan stakeholder tersebut,” imbuhnya.
Oleh karena itu, melihat urgensi penetapan RUU P2SK dengan prosesnya yang terburu-buru, Ahmad menyarankan sebaiknya penetapan undang-undang ini ditunda hingga awal 2023 hingga seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dapat diurai dengan jelas.