Rakorwas Itjen, Menag Dorong Pengawasan untuk Perbaikan Layanan Publik 

AKM • Wednesday, 23 Nov 2022 - 03:46 WIB

Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahun 2022 di Hotel Novotel Mangga Dua Jakarta mulai tanggal 21 sampai dengan 23 November 2022. Dengan tema “Transformasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Menjadi Organisasi yang Adaptif dan Agile”, Itjen Kemenag berharap dengan transformasi pengawasan memberikan perbaikan pada tata kelola Kemenag. 

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan dua Amanah dari Presiden yang harus diselesaikan di Kemenag.

“Pertama,  layanan  publik  yang  belum  maksimal  sesuai  harapan masyarakat. Kedua, isu kecurangan (fraud) yang ditengarai masih terjadi dalam layanan  publik,  pengadaan  barang  serta  praktek  transaksional  dalam  mutasi promosi jabatan,” tutur Yaqut dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Itjen Kemenag, Senin (21/11) lalu.

Yaqut menyampaikan sangat concern terhadap perbaikan  layanan publik di Kementerian Agama. Banyak layanan di Kementerian Agama yang langsung bersentuhan dengan  masyarakat. 

“Katakanlah seperti masalah pernikahan, rujuk, masalah pencatatan waqaf,  pelayanan haji, pembinaan  rumah ibadah, dan pendidikan keagamaan. Jadi ketika masyarakat kecewa dengan layanan yang kita berikan, dengan mudah masyarakat memberikan penilaian terhadap Kementerian Agama,” tambahnya.

Yaqut meyakini dengan  digitalisasi layanan publik,  masyarakat tidak perlu  bersentuhan langsung  dengan petugas  yang  memberikan layanan.  Dengan cara ini kita bisa mencegah praktek korupsi dalam layanan publik.

"Di era digital ini, kita sudah tidak bisa bekerja dengan cara lama dengan cara konvensional, maka arah pelayanan publik ke depan haruslah terdigitalisasi," tutur Yaqut.

Gus Yaqut mengatakan, masalah yang dihadapi di Kemenag sudah sedemikian menumpuk. Karena itu, dia berharap, seluruh aparatur Kemenag saat ini tidak menjadi bagian dari masalah di Kemenag, tapi menjadi bagian solusi dari Kemenag.

“Oleh karena itu, saya perintahkan Pak Irjan untuk mengawal betul hal ini, saya meminta setiap instruksi yang saya berikan dicatat, dikawal dan dipastikan dilaksanakan oleh seluruh aparatur di Kementerian Agama tanpa terkecuali,” ucap Gus Yaqut.

Dia pun merasa bahwa Kemenag belum optimal menjawab keluhan masyarakat lantaran masih bekerja dengan cara-cara  konvensional dan belum terbiasa dengan digital. Menurut dia, inilah yang sekarang terus diperbaiki oleh Kemenag.

“Hal ini kita juga terus perbaiki, saya perintahkan staf khusus untuk mengawal proses digitalisasi di Kemenag. Tanggal 25 (November) kita launching layanan digital Kemenag, saya ingin semua layanaan publik bisa diakses dalam genggaman,” kata Gus Yaqut.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenag RI, Faisal Ali Hasyim menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008, peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang efektif sekurang-kurangnya ada tiga..

Pertama, memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan afektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Kedua, memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi peemintah. Kemudian yang ketiga, menurut dia, memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

“Berkaitan dengan peran tersebut, ada tiga hal yang ditekankan Pak Menteri Agama kepada kami selaku Irjen Kemenag,” ujar Faisal dalam sambutannya.

Hal pertama, yaitu memastikan pelayanan publik melalui transformasi digital berjalanan dengan baik. Kedua, memastikan bawa sistem pengendalian intern sudah efektif untuk mencegah praktik transaksional dalam pelayanan publik.

“Ketiga, selalu proaktif dan respons cepat atas segala permasalahan di Kemenag,” kata Faisal.

Agenda ini diselenggarakan secara hybrid dengan mengundang seluruh Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepalai Balai Diklat Keagaaman, Kepala Badan Litbang Agama se-Indonesia,  untuk hadir langsung di lokasi, sedangkan untuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota hadir secara daring melalui aplikasi zoom meeting.