Dana Kelolaan Capai Rp160 Triliun, BPKH Bersama DPR RI Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Haji

FAZ • Monday, 21 Nov 2022 - 12:08 WIB

Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022.

Acara yang diselenggarakan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/11/2022) dihadiri oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah bersama anggota Badan Pelaksana Bidang Penghimpunan, Penempatan, Investasi Langsung dan Investasi Lainnya, Harry Alexander serta anggota Komisi VIII DPR, Endang Maria Astuti.

Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan haji, BPKH selalu berpegang pada asas prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan hal tersebut, BPKH telah secara beruntun selama 4 tahun laporan keuangannya mendapat predikat tertinggi yakni Wajar Tanpa Pengecualian.

“Dengan transformasi digital yang dilakukan, upaya BPKH menjadi lembaga yang prudent juga semakin nyata, dimana Jemaah tunggu dapat melihat saldo setorannya pada website dengan alamat https://va.bpkh.go.id. Pembagian nilai manfaat ke rekening virtual jemaah tunggu tersebut akan diperhitungkan dalam pembayaran setoran lunas jemaah pada saat akan berangkat haji,” ujar Fadlul dalam rilisnya.

Dalam empat tahun terakhir, dana haji yang dikelola BPKH telah bertumbuh dari sekitar Rp112 triliun pada 2018 hingga mencapai lebih dari Rp160 triliun pada September 2022.

Pendapatan nilai manfaat pun mengalami eskalasi hampir dua kali lipat dari sebesar Rp5,7 tiliun pada tahun 2018 menjadi Rp10,5 triliun pada tahun 2021. Hingga saat ini daftar tunggu haji sudah mencapai lebih 5,3 juta jemaah dengan perincian sebanyak 5,2 juta jemaah tunggu haji reguler dan sekitar 112.000 jemaah tunggu haji khusus. Kepada jemaah haji tunggu tersebut, setiap tahun dibagikan sebagian nilai manfaat yang diperoleh pada tahun berjalan.

Pada pemberangkatan haji  2022, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah rata-rata senilai Rp39,9 juta, naik dari tahun 2019 rata-rata senilai Rp35,2 juta.

Namun kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah melainkan dibebankan kepada hasil investasi yang ditampung dalam virtual account BPKH. Sedangkan subsidi per jemaah senilai Rp59 juta juga diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan setoran awal jemaah. Berdasarkan angka tersebut, biaya riil haji untuk setiap jemaah tahun 2022 berkisar Rp99 juta.