PFI Luncurkan Kode Etik Filantropi Indonesia

MUS • Friday, 18 Nov 2022 - 08:36 WIB

Jakarta - Kegiatan filantropi di Indonesia tercatat semakin dinamis dan dibuktikan dengan Indonesia yang dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia selama 5 kali berturut-turut, sehingga membutuhkan regulasi dan kode etik yang mengatur dan menguatkan pengawasan terhadap aktivitas filantropi. Hal ini disampaikan oleh Rizal Algamar selaku Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat.

Dengan semakin dinamisnya aktivitas filantropi di Indonesia, Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menerbitkan Kode Etik Filantropi Indonesia (KEFI) di tahun 2021.  “Kode Etik Filantropi Indonesia diperlukan karena banyak sekali pelaku Filantropi yang berkembang, tidak hanya kalangan kelas atas, melainkan juga masyarakat menengah ke bawah, yang melakukan aktivitas filantropi. Sehingga perlu adanya etika bagaimana kita berfilantropi” terang Rizal.

Lebih jauh, Rizal menjelaskan bahwa KEFI berguna untuk melindungi para donatur yang ingin melakukan kebaikan melalui penekanan pada tata kelola organisasi filantropi. Selain itu etika filantropi turut mendorong lahirnya majelis etik untuk menangani beragam persoalan yang kerap muncul di sektor filantropi.

Menguatkan penjelasan Rizal, Direktur Eksekutif Perhimpunan Filantropi Indonesia Gusman Yahya menekankan bahwa penting hadirnya akuntabilitas dalam sebuah lembaga filantropi. “Akuntabilitas selaras dengan adanya trust, untuk bisa kita saling percaya dan memberi maka trust itu penting”. 

Disamping akuntabilitas lembaga filantropi, Gusman juga mendukung adanya regulasi yang mendukung. Dirinya ingin ada regulasi yang baik dan kuat bukan untuk mengekang lembaga maupun aktivitas filantropi, melainkan untuk meningkatkan kegiatan berderma yang selama ini telah berjalan dengan baik.

Mengenai KEFI, Ketua Gugus Tugas KEFI & Presiden Human Initiative Tomy Hendrajati menyebutkan Perhimpunan Filantropi Indonesia mengatakan Perhimpunan Filantropi Indonesia mendorong bagaimana aktivitas penggalangan dana filantropi tidak sampai harus merendahkan mereka yang menjadi tujuan derma. “Kerap kali penerima sumbangan digambarkan kesedihannya sedemikian rupa, karena mungkin itu memudahkan dalam menarik perhatian orang untuk berdonasi. Pada Kode Etik FIlantropi Indonesia ini kami tidak menyarankan hal seperti itu untuk terjadi” kata Tomy.

Sebagai penutup diskusi, Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Filantropi Indonesia Timotheus Lesmana W berharap dengan adanya KEFI dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga filantropi. “Kita semua berharap dengan Etika Filantropi ini mungkin orang akan lebih banyak lagi yang mau berfilantropi, karena mereka sadar bahwa terdapat aturan yang jelas sehingga mereka merasa yakin memberikan kelebihan kekayaannya untuk aktivitas filantropi” tandasnya.

Media Gathering Menegakan Kode Etik Sektor Filantropi, Menguatkan Pengawasan melalui Regulasi merupakan agenda kolaborasi antara Lembaga Survei KedaiKOPI dengan Perhimpunan Filantropi Indonesia. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia Rizal Algamar, Direktur Eksekutif Perhimpunan Filantropi Indonesia Gusman Yahya, Ketua Gugus Tugas KEFI & Presiden Human Initiative Tomy Hendrajati, Direktur Perencanaan ZIS-DSKL Nasional (BAZNAS RI) Ahmad Hambali, Wakil Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Filantropi Indonesia Timotheus Lesmana W., Sekretaris Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia Hamid Abidin, Akademisi dan Anggota Badan Pengawas Perhimpunan Filantropi Indonesia  Kristianto Silalahi, dan Chief Marketing Officer Rumah Zakat Irvan Nugraha sebagai pembicara.