Lagi, BPOM Umumkan 2 Perusahaan Obat Sirup yang Gunakan Zat Berbahaya

MUS • Wednesday, 9 Nov 2022 - 12:18 WIB

Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkapkan informasi terbaru terkait industri farmasi memproduksi sirup obat yang tidak memenuhi standar.

Kedua nama perusahaan tersebut yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Nama tersebut menjadi penambahan, yang sebelumnya ada tiga perusahaan farmasi dicabut izinnya karena tak memenuhi standar produksi obat.

"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," jelas Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers disiarkan secara online, di YouTube BPOM RI, Rabu (9/11/2022)

BACA JUGA: BPOM Cabut Izin Edar 29 Obat Sirup Terkait Gagal Ginjal Akut, ini Daftarnya

Kedua perusahaan tersebut belum dapat dipastikan melakukan kesengajaan dalam menggunakan etilen glikol (EG) DNA dietilen glikol (DEG). Menurutnya unsur kesengajaan masih dalam penindakan lebih lanjut oleh tim BPOM bersama Bareskrim Polri.

Penny menegaskan kedua perusahaan tersebut, melakukan kelalaian dalam memproduksi obat sirup. Kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas yang ditentukan sampai bahan baku serta alat yang digunakan dalam proses produksi.

"Yang jelas ada unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksinya dan harus memastikan memenuhi cpob. Kemudian, jaminan serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan dan soal kesengajaan perlu pendalaman," ucapnya menambahkan