Lolos Passing Grade, Sebanyak 127.186 Guru Honorer akan Berstatus PPPK Tahun Ini

AKM • Monday, 7 Nov 2022 - 22:05 WIB

Jakarta -  Fibuan Guru Honorer telah mengikuti Pasaing Grade 2021 sebagai syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan akan ada 127.186 guru honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022.

"Yang lolos passing grade 2021 ada 193 ribu, nah 127 ribu ini diangkat karena sudah mendapatkan formasi," kata Nunuk kepada media di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (7/11).

Pasaing grade saat ini masih kelompok prioritas I (P1) dalam rekrutmen PPPK 2022. Dari formasi yang tersedia tahun ini, baru 127 ribu guru yang bisa diangkat. Sementara 66 ribu lainnya, saat ini masih diperjuangkan Kemendikbud-Ristek agar menjadi guru PPPK.

Nunuk mengatakan bahwa akan ada 55 ribu guru diantaranya yang akan diperjungkan lewat advokasi antara Kemendikbud-Ristek dengan pemerintah daerah (pemda).

“Kita hanya mendorong untuk membuka formasi. Kita akan bekerja lebih keras lagi agar daerah membuka formasi untuk menampung guru-guru mereka," jelasnya.

Sisanya 11 ribu guru lainnya, akan diakomodasi lewat seleksi kesesuaian atau verifikasi.

"Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional pedagogik, sosial dan kepribadian," kata dia

Disiai lain, Nunuk memastikan tidak ada guru induk yang bakal tergeser oleh guru lain dalam proses PPPK tahun 2022. Hal ini dapat dipastikan setelah pelaksanaan seleksi PPPK akan memakai mekanisme baru sebagaimana yang tertuang dalam PermenPan-RB Nomor 20 tahun 2022.

“Geser menggeser guru induk kini sudah tidak ada. Bahwa meskipun ada formasi, tapi jika di formasi itu ada guru induknya, itu tidak boleh diisi oleh guru lain," kata Nunuk.

Kebijakan tersebut, menurut Nunuk, terlaksana karena adanya mekanisme terbaru. Mekanisme tersebut akan dilakukan dalam tiga jenis. Mekanisme pertama ditujukan pada Seleksi Penempatan Guru Lulus Passing Grade (PG).

Guru lulus passing grade atau P1, tidak akan menggeser posisi guru induk yang berada di Prioritas 2 (P2).

“Karena dilihat pengabdiannya juga, sehingga kami buka P2 untuk. Kalau nanti guru yang sudah punya pengabdian ini tergeser kan juga tidak adil. Karena kalangan guru yang punya pengabdian ini memiliki hak juga," tandasnya.