KPU Pastikan Nama Ganda Keanggotaan Parpol Nantinya Tidak Ada Lagi

AKM • Saturday, 5 Nov 2022 - 09:10 WIB

Badung - Komisi Pemilihan Umum- KPU daerah telah menyeesaikan verifikasi faktual terhadap kenaggotaan partai politik yang berakhir pada Jum’at (4/11) kemarin.

Komisioner KPU August Mellaz memgatakan verifikasi faktual nama anggota parpol sudah selesai dillakukan KPU Daerah melalui pengecekan langsung di lapangan.

“KPU memastikan nama kenaggotaan ganda dan pencatutan nama Individu masyarakat diupayakan tidak ada lagi,” ujar Augus dalam acara diskusi Pers Tour KPU ke Bali, Badung-Kuta, Jum’at (4/11).

Menurut August, Pihaknya bergerak berdasarkan data yang disajikan parpol didalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik-Sipol.

“ Parpol harus perbaiki jika ditemukan pencatutan dan nama ganda dan pencatutan nama yang terdata sebagai anggota parpol dalam SiPOL,” tegas August

Agust menututkan, pasca verifikasi faktual ditingkat KPU Kabupaten-kota, maka akan ditindaklanjuti rekapndi tingkat propinsi daN KPU pusat pada 9 November.

“ Nanti akan diketahui parpol yang perlu melakukan perbaikan dari data nama keamggotaan parpol. Dan nantinya ada momentum untuk perbaikan,” tandasnya.