Sekjen PDIP: Keterbukaan Informasi Publik Menjadi Keharusan Partai Politik

ANP • Wednesday, 2 Nov 2022 - 23:51 WIB

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan, roh dari partai adalah rakyat. Untuk itu keterbukaan informasi menjadi sebuah keharusan bagi partai politik. Menurutnya, keterbukaan informasi akan dituangkan untuk memutuskan arah kebijakan publik, tata kelola partai hingga penyaringan jabatan politik.

"Keterbukaan informasi menjadi keharusan bagi partai politik. Ini akan diterapkan saat memutuskan kebijakan publik, tata kelola partai dan di dalam proses penyaringan jabatan strategis yang diusung oleh partai politik," tegas Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, disela-sela presentasi uji publik yang digelar Komisi Infoprmasi Pusat di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Ia mengatakan, PDIP memandang prinsip keterbukaan infomasi publik adalah sangat penting. Selain itu, pihaknya akan merancang sistem kebijakan yang mudah diakses publik.

"Pertama pentingnya bertanggung jawab terhadap publik untuk diperjuangkan di dalam kebijakan publik. Kemudian yang kedua kita merancang sistem kebijakan-kebijakan mudah diakses oleh publik," katanya.

Hasto mencontohkan bentuk keterbukaan informasi itiu dilaksanakan, diantaranya melalui proses penjaringan secara online, pembukaan Kartu Tanda Anggota (KTA) online,

"Dalam menyediakan informasi bagi kepentingan publik itu kami rancang didalam system contohnya misalnya sekarang di dalam proses penjaringan yang dimulai dengan pembukaan KTA secara online," tambahnya.

Sebelumnya, enam partai politik pemilik kursi DPR-RI lolos uji publik keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat. Uji Publik akan dilaksanaan mulai tanggal 31 Oktober - 2 November 2022. Enam parpol berhasil lolos uji publik adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Adapun Partai Nasional Demokrasi (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Golongan Karya (Golkar) tidak memenuhi persyaratan nilai untuk mengikuti uji publik.

Secara keseluruhan, ada 185 dari tujuh kategori Badan Publik BP yang mengikuti tahap uji. Jumlah tersebut adalah hasil dari 372 Badan Publik target Monev KIP 2022, yang telah lolos tahapan verifikasi kuesioner.