MK Soal Menteri Nyapres, Mardani: Potensi Penyalahgunaan Wewenang jadi Makin Terbuka

MUS • Wednesday, 2 Nov 2022 - 23:38 WIB

Jakarta - Anggota Komisi II dari Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera, menyampaikan pendapatnya mengenai pernyataan MK yaitu menteri yang maju capres tak harus mundur tapi harus dapat izin dari Presiden.

MK memutuskan terkait perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 menyangkut pengujian materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penjelasan MK bahwa syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan partai politik atau parpol peserta pemilu atau koalisi parpol sebagai capres atau cawapres mesti mengundurkan diri dari jabatannya tak lagi relevan.

Berdasarkan pernyataan tersebut, Mardani menegaskan tanpa putusan MK sekalipun, capres harusnya tergerak dari hati nuraninya.

“Capres adalah orang yang siap berperilaku sebagai negarawan. Tanpa putusan MK atau putusan apapun, seorang capres digerakkan oleh hati nuraninya. Masih menjabat sebagai menteri dan nyapres mestinya bertentangan dengan sikap negarawan. Amanah menteri itu berat," katanya mengingatkan. 

Mardani menyampaikan bahwa efektivitas pemerintahan bisa terganggu karena yang bersangkutan memanfaatkan program kementerian untuk tujuan elektoral.

“Amanah capres juga super berat, efektivitas pemerintahan pun bisa terganggu. Pengawasan penyalahgunaan menteri yang mencalonkan diri sebagai capres/cawapres wajib ditingkatkan. Tidak etis jika yang bersangkutan memanfaatkan program kementerian untuk tujuan elektoral," tegas Mardani. 

Ia menambahkan bahwa potensi penyalahgunaan wewenang menjadi terbuka karena pernyatan MK tersebut.

“Di atas hukum positif ada etika dan norma. Jikapun legal formal ‘dibenarkan’ namun secara moral etika jelas menjadi lemah, karena potensi penyalahgunaan wewenang menjadi terbuka. Ayo publik kita lihat mana capres yg siap jadi negarawan," tutup anggota DPR RI Dapil Jakarta 1 ini.